Sabtu, 08 November 2014

Ustadz Abdul Hamid,S.Pd.I (Ustadz Jaka Pledek) - Salam Sejahtera wahai para ahli bersyukur.


Salam Sejahtera wahai para ahli bersyukur.

Marilah kita panjatkan segala puji dan puji syukur atas semua anugrah yang di berikan tuhan kepada kita. karna dengan kita bersyukur kita akan mengetahui betapa besar anugrah yang harus kita syukuri.
Solawat dan salam kita haturkan pada Nabi Muhammad SAW sebagai ungkapan rasa syukur atas semua yang nabi ajakan kepada kita. 
Para pelopor, bersyukurlah

لِيُوَفِّيَهُمْ أُجُورَهُمْ وَيَزِيدَهُم مِّن فَضْلِهِ إِنَّهُ غَفُورٌ شَكُورٌ
"Agar Allah menyempurnakan kepada mereka pahala mereka dan menambah kepada mereka dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Mensyukuri."(Qur’an Surat. Fathir:30).

"Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah nikmat kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku),maka pasti azab-Ku sangat berat."(Qur’an Surat. ibrahim [14]:)

Para Pelopor, Pada kesmpatan ini, melalui contoh pidato agama islam ini akan sedikit menjelaskan tentang bentuk dari perwujudan rasa syukur kita.

Syukur itu diwujudkan dalam tiga aspek :
1. Syukur dengan hati, yaitu menyadari dan menyakini bahwa semua nikmat dan karunia yang diperoleh merupakan anugerah Allah dan berasal dari-Nya.
2. Syukur dengan lisan, yaitu dengan memuji Allah sebanyak-banyaknya.
3. Syukur dengan perbuatan, yaitu taat beribada kepada-Nya dan menggunakan karunia itu untuk kebaikan.

Mari kita renungkan, tentang semua yang kita miliki tentang semua yang kita imikan, tentang semua kekurangan yang kita miliki, dan bersyukurlah. Bersyukur itu adalah bagaimana kita merasa bersyukur atas semua anugrah yang di anugrahkan kepada kita. Bersyukur itu mengungkapkan rasa terima kasih atas semua yang yang di miliki.

Para pelopor, Bersyukurlah atas semua kelebihan, bersyukurlah atas semua kekurangan yang kita miliki, dan bersyukurlah atas semua penderitaan yang tersa, dan bersyukurlah atas semua airmata yang membuat kita berduka. Dan bersyukurlah Karena ada rahasia di balik rahasia, Maha sempurna tuhan beserta rencananya. Bersyukurlah.

Wassalam.

Minggu, 19 Oktober 2014

Ustadz Abdul Hamid,S.Pd.I - Hukuman Pencuri/Mencuri dalam Islam



Islam menanggulangi kasus pencurian dengan cara mendidik dan membersihkan jiwa manusia dengan akhlak yang luhur, agar jangan berkeinginan memiliki hak orang lain. di samping itu, Islam mengajak kaum muslimin agar giat bekerja mencari penghidupan; membenci pengangguran dan mencela sifat kikir atau terlalu mengejar keduniaan. 
Islam juga menjamin penghidupan orang-orang yang invalid dan kaum fakir miskin dari harta orang-orang kaya di antara kaum muslimin. Kemudian, uang tersebut dikelola oleh pemerintah untuk diteruskan kepada yang berhak. Harta tersebut dinamakan harta zakat. Dengan demikian, maka Islam telah mencanangkan suatu sistem yang mampu menjamin kesejahteraan sosial bagi individu dan masyarakat. Setelah itu, kiranya tidak perlu seseorang melanggar hak-hak orang lain. dan barang siapa yang masih tetap membangkang dan tidak mau menuruti peraturan ini, atau masih mau mencuri, maka patut ia mendapat hukuman yang setimpal. 
Berikut ini penjelasan Allah mengenai hukuman pencuri : “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Penyayang”. (QS. 5 : 38). 
Kejahatan mencuri takkan dapat dipunahkan kecuali menerapkan syariat Islam, yaitu memotong tangan pelakunya. Apabila meninjau keadaan masyarakat kita sekarang, maka akan terlihat berbagai macam kasus pencurian yang sebagian besar telah sampai ke tangan kehakiman untuk diusut perkaranya. Tentu saja hal ini akan memakan waktu yang banyak bagi para hakim, sehingga mereka tidak sempat menangani kasus-kasus lainnya. Dan jika sempat menangani, terpaksa harus menunggu beberapa tahun lamanya. 
Sesudah itu, siapakah yang bertanggungjawab terhadap masalah ini? Tentu saja yang bertanggungjawab adalah undang-undang itu sendiri. Seorang pencuri berani melakukan pencurian, karena dirinya merasa tenang. Paling berat, apabila ia tertangkap polisi, ia hanya akan dihukum beberapa bulan atau beberapa tahun. Dan masa yang ia habiskan dalam penjara terlalu sedikit dibandingkan dengan hasil yang diperolehnya. Hasil yang diperolehnya akan bisa menjamin penghidupannya sampai ia mati. Apabila ia keluar dari penjara, terkadang hasil pencuriannya itu bisa membuatnya kaya mendadak. 
Bukti-bukti telah menunjukkan bahwa kebanyakan pencuri apabila kembali kepada masyarakat setelah menjalani hukumannya, mereka melakukan pencurian lagi. Sehingga keamanan masyarakat tetap terganggu. Sekarang, para pembaca kami akan ajak untuk membaca kutipan yang kami ambil dari harian ‘An-Nahar’ tertanggal 2-5-1974 : 
“Polisi keamanan, kemarin telah menangkap seorang buronan bernama … umur 39 tahun. Setelah ditangkap ia mengaku telah melakukan pencurian sebanyak tujuh belas kali dengan cara menerobos dan mencongkel. Pencurian itu dilakukan di rumah penduduk di kota Beirut dan sekitarnya. Jumlah barang yang berhasil diambil diperkirakan lebih dari 300.000 lire Libanon. Berupa perhiasan, televisi dan barang-barang elektronik lainnya. Hasil penjualan barang curian tersebut ia belanjakan untuk bermain judi, melacur dan berfoya-foya. Setelah diadakan penyelidikan terhadap terdakwa, ternyata ia baru saja sebulan keluar dari penjara; ia termasuk salah seorang residivist”. 
Kisah-kisah semacam ini selalu dimuat oleh beberapa harian, karena tiap hari selalu terjadi peristiwa pencurian. 
Pelaksanaan hukum potong tangan akan membuat para pencuri menjadi jera, dan mereka tidak akan mau lagi melakukan pekerjaan mencuri mengingat hukuman yang amat keras itu. Dengan demikian, masyarakat akan merasa aman dari gangguan mereka. Sedang di negara-negara lain yang tidak menerapkan hukuman ini, kejahatan mencuri masih tetap mengganggu kestabilan keamanan mereka. 
Apalagi, para pencuri sekarang sudah memiliki komplotan-komplotan yang berakibat mengancam keamanan. Undang-undang buatan manusia sekarang tidak sanggup lagi mengatasi pencurian yang telah tersebar di mana-mana. Nah, sekarang marilah kita mencoba menerpakan syari’at Islam, karena hanya syariat Islam yang dapat menangkal dan membasmi penyakit yang saat ini melanda masyarakat di zaman modern ini. 
Ada beberapa negara Islam yang telah menetapkan undang-undang ini, dan ternyata hasilnya amatlah memuaskan. Segala bentuk kejahatan telah terbasmi sampai ke akar-akarnya. 
Dalam menerapkan hukuman bagi para pencuri, Islam memandang para pelaku sebagai terpidana. Siapa saja yang terbukti melakukan pencurian, maka tangannya harus dipotong tanpa mempedulikan derajat pencuri tersebut. Berikut ini kami kemukakan sebuah kasus pencurian di zaman Rasulullah SAW, yang dapat dijadikan teladan bagi kita semua :
 روي انه فى زمن النبي صلى الله عليه وسلم اتهمت امرأة من نبي مخزوم بالسرقة فلما ثبتت عليها الجريمة امر النبي بقطع يدها. وقد فزع بنو مخزوم لهذا العار الذى سينالهم من تطبيق حكم السرقة على امرأة من اشرافهم, فقصدوا أسامة بن زيد الذى كان مقربا من النبي صلى الله عليه وسلم ليشفع لهم بشأن هذه المرأة فلكم النبي فى العفو عنها, فكان جواب النبي : (اتشفع فى حد من حدود الله) ثم دعا المسلمين وخطبهم قائلا : (أيها الناس إنما أهلك من كان قبلكم انهم كانوا يقيمون الحد على الوضيع ويتركون الشريف, والذي نفسى بيده لو ان فاطمة (اي بنت النبي) فعلت ذلك لقطعت يدها (رواه البخارى
“Diceritakan bahwa di zaman Nabi SAW, seorang wanita dari Bani Makhzum dituduh mencuri. Ketika terbukti bahwa ia telah melakukan pencurian, Rasulullah SAW memerintahkan agar ia segera dihukum potong tangan. Orang-orang Bani Makhzum terkejut mendengar berita memalukan yang akan menimpa salah seorang wanita keturunan terhormat mereka karena pasti akan dipotong tangannya. Lalu mereka menghubungi sahabat Utsamah ibnu Zaid yang menjadi kesayangan Nabi, agar ia mau memintakan grasi dari Rasulullah terhadap wanita kabilahnya. Kemudian Utsamah memohon grasi untuk wanita tersebut, dan ternyata jawaban beliau : “Apakah kamu meminta grasi terhadap salah satu hukuman had Allah?”. Kemudian Nabi memanggil semua kaum muslimin lalu beliau berpidato : “Wahai umat manusia, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah hancur, karena mereka menerapkan hukuman had terhadap orang yang lemah, sedangkan yang mulia, mereka biarkan saja. Demi Dzat yang diriku berada dalam kekuasaan-Nya, seandainya Fathimah (anak Nabi) mencuri, maka pasti akan kupotong tangannya”( Hadits riwayat Bukhari). 
Dalam menerapkan hukuman mencuri, Islam telah mengatur terlaksananya hukuman tersebut. Beberapa syarat berikut ini sebagai ganti cara hati-hati dan adil : 
  • Barang yang dicuri adalah berharga. Sedangkan kadar barang yang dicuri tersebut, pada zaman Nabi diperkirakan seperempat dinar atau lebih. Ada suatu hadits yang mengatakan :
 تقطع اليد فى ربع دينار فصاعدا 
 “Tangan harus dipotong karena mencuri seperempat dinar dan selebihnya”. 
  • Barang yang dicuri tersebut tersimpan pada tempatnya. Adapun barang yang hilang atau tertinggal di jalan umum tanpa ada yang menjaga, dalam hal ini tidak dilakukan hukuman potong tangan. Dan buah yang masih menempel di pohon tanpa ada tembok yang mengitarinya atau binatang ternak yang dilepaskan tanpa penggembala, dalam keadaan seperti ini hukuman potong tangan tidak diberlakukan. Tetapi sebagai penggantinya ialah hukuman ta’zir (penjara), di samping harus mengembalikan barang yang dicuri dan membayar harga barang yang dicuri. Demikian pula dengan pencurian yang dilakukan menggunakan mulut, atau dengan kata lain, dimakan ketika mencuri, seperti mencuri buah-buahan di pohon, namun ia tidak membawanya. Barang siapa membawa buah-buahan tersebut selain dari apa yang telah dimakannya, maka ia harus membayar dua kali lipat harga yang dicuri beserta hukuman ta’zir.
  • Bagi yang mempunyai barang diperbolehkan memberi maaf kepada pencuri setelah ia menangkapnya, dengan syarat kasusnya belum sampai ke tangan hakim. Tetapi apabila kasusnya sudah sampai ke tangan hakim maka tiada maaf bagi pencuri. 
  • Tidak boleh dilaksanakan hukuman mencuri baik berupa had, atau ta’zir atau dendaan, apabila yang melakukan pencurian terdorong oleh lapar. Karena khalifah Umar RA tidak melaksanakan hukuman had terhadap para pencuri di kala negara sedang dilanda kelaparan. 
Apabila para ahli fiqih berbicara tentang masalah pencurian, maka yang dimaksud ialah pencurian kecil-kecilan, yang pada hakekatnya barang yang diambil tersebut, dicuri secara diam-diam tanpa melalui kekerasan. 
Adapun mengenai pencurian besar-besaran, seperti melakukan pendorongan di rumah atau di gudang dan di jalan, serta merampas uang, barang-barang, kendaraan dengan cara paksa dan kekerasan sehingga korban tidak sempat meminta tolong, maka hal ini termasuk dalam bab hirabah (menimbulkan kerusakan). Hukumannya berbeda dengan hukuman mencuri biasa, dan hukuman yang diterimanya lebih berat. Perbuatan seperti ini amat membahayakan keamanan masyarakat. Hal ini akan kami terangkan secara terperinci dalam bab berikut ini.

Ustadz Abdul Hamid,S.Pd.I - Hukum Minuman Keras dalam Islam dan Mengapa diharamkan

Minum minuman keras dalam Islam jelas Haram hukumnya akan tetapi sampai seberapa pengaruhnya terhadap diri sendiri maupun lingkungannya sehingga Islam mengharamkannya, Cobalah simak cerita berikut yang pernah saya sampaikan pada blog ini juga sebagai  jawaban bagi pembaca blog yang bertanya kepada saya.
“KISAH BARSAH ORANG ALIM YANG KAFIR KARENA MINUMAN KERAS”
Dalam kitab Durratun Nasihin diceritakan :
Ada orang yang sangat alim yang sangat terkenal kealimannya kalau tidak salah namanya Barsah (jika salah mohon koreksi karena kisah itu saya baca 12 tahun yll), saking alimnya doa Barsah selalu dipenuhi Allah sehingga banyak orang yang mendatangi untuk berguru maupun meminta tolong kepadanya bahkan malaikatpun sampai heran akan kealiman Barsah akan tetapi Allah berfirman pada malaikat : orang itu (Barsah) akan kafir karena minum minuman keras. Hal tsb rupanya didengar oleh salah satu setan yang mencuri dengar berita di langit sehingga berita ini tidak disia-siakan oleh setan dan setanpun mendatangi Barsah untuk dicelakakan.
Singkat cerita, Setanpun mendatangi rumah Barsah dengan menyamar sebagai Tamu yang ingin beribadah bersama Barsah. Barsah sangat heran karena tamu (Setan) itu beribadah secara terus menerus siang malam tanpa henti tidak makan, tidak minum, tidak tidur bahkan selalu menangis dalam ibadahnya. Barsahpun bertanya kepada Tamu itu tentang ibadah tamunya tsb dan tamu (setan) itu menjawab jika ingin beribadah seperti dirinya ya harus berbuat dosa dulu meskipun kecil agar dapat menikmati ibadah dengan khusuk dan nikmat, Tamu itu menipu bahwa dirinya menangis dan beribadah terus menerus karena takut kepada Allah atas dosanya sehingga ia dapat khusuk beribadah.
Barsahpun ingin meniru, tamu itu menyarankan agar Barsah berbuat dosa, tapi barsah tidak setuj, dari berbagai macam dosa yang ditawarkan setan, Barsah akhirnya setuju dengan dosa kecil yaitu : ” minum sedikit minuman keras ”karena Barsah berpikir minum sedikit minuman keras paling hanya dosa kecil dan tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Atas saran tamu itu agar tidak diketahui orang Barsahpun pergi membeli minuman keras diujung kota pada malam hari dengan menyamar. Kebetetulan yang menjual minuman keras adalah suami isteri tapi saat itu suaminya sedang pergi. Barsahpun membeli minuman keras dan meminumnya, karena Barsah tidak pernah minum minuman keras meskipun tidak banyak Barsah pun mabuk, saat mabuk setanpun membawa teman-temanya untuk mempengaruhi Barsah dan wanita bersuami untuk bertingkah laku yang merangsang Barsah, karena mabuk Barsahpun mejadi kehilangan akal sehingga mudah tergoda setan  dan dalam keadaan mabuk menzinahi wanita tersebut.
Setengah sadar dalam pengaruh minuman keras Barsah kaget dan bingung karena telah menzinahi wanita bersuami itu dan Barsah bingung karena tahu akibatnya dirinya akan dirajam penduduk kota jika diketahui menzinahi wanita itu.
Didalam kebingungannya setanpun berbisik dalam hatinya agar Barsah membunuh wanita itu daripada wanita itu hidup akan melapor pada suaminya bahwa yang mezinahi dirinya adalah Barsah yang sangat terkenal itu. Barsahpun akhirnya terbujuk untuk membunuh dan mengubur wanita itu dibelakang warung wanita itu pada malam itu juga dan paginya Barsah pulang ke rumahnya.
Setanpun tidak tinggal diam dengan kelicikannya dia memberitahu suami dari wanita itu bahwa dirinya tahu dan bisa menjadi saksi jika Barsah telah memerkosa, membunuh dan mengubur isteri dari penjual minuman keras itu, Pagi itu juga Suami dari wanita yang diperkosa Barsah mengumpulkan penduduk kota untuk membongkar tanah dibelakang warung itu, dan ternyata benar isteri nya dikubur disitu akhirnya siang itu juga Barsahpun ditangkap beramai-ramai oleh suami dan penduduk kota untuk dirajam.
Siang itu Barsah dirajam , saat dirajam Barsahpun sadar jika dirinya telah melakukan kesalahan besar telah memerkosa dan membunuh isteri penjual minuman keras itu. Saat Barzah dirajam Setan datang dan menawari pertolongan pada Barsah terjadilah dialog berikut:
Setan : “Hai Barzah bagaimana keaadaanmu sekarang dan siapa yang dapat menolongmu sekarang”?
Barzah : “Sungguh setan celaka, kamu telah menjerumuskan aku sehingga aku menjadi seperti ini”.
Setan : “Betul aku ini setan tapi saat ini tidak ada yang dapat menolongmu kecuali aku, hanya aku yang dapat membebaskanmu dalam sekejab membawamu dari sini dan kamu akan dapat beribadah lagi seperti sebelumnya” “ kuberitahu Tuhanmu tidak akan menolongmu karena dosamu sungguh sangat besar. Hanya aku yang dapat segera menolongmu cukup sujudlah padaku pasti aku segera menolongmu”.
Barzah sudah tidak tahan dengan banyaknya batu yang dilemparkan kepadanya dan putus asa karena akan segera menghadapi kematian didepan mata oleh karena itu mendengar tawaran setan Barsahpun menerimanya.
Barzah : Bagaimana aku dapat minta sujud padamu sedangkan badanku terikat kuat dengan tiang dan tali ini.
Setan : Cukup anggukkan kepalamu dan pejamkan matamu untuk sujud kepadaku, aku pasti menolongmu.
Barsah : Baiklah…….
Barsahpun memejamkan matanya dan menundukkan kepala untuk bersujud kepada Setan, Saat itu juga Allah SWT mencabut nyawa Barsah sehingga Barsahpun meninggal dalam keadaan Kafir….
Naudzubillahimindzalik
Hikmah dari cerita diatas:
Jangan menganggap enteng minum minuman keras karena siapapun yang minum minuman keras itu baik banyak maupun sedikit jika saat itu Allah berkehendak, sewaktu waktu Allah dapat mengambil nyawa orang tersebut. Nisacaya tidak akan pernah masuk surga orang dalam keadaan demikian apalagi orang tersebut belum bertobat.
Jika seseorang minum minuman keras, zat yang memabukkan dalam minuman keras itu ada dalam darah dan baru hilang setelah 40 hari artinya sejak minum sampai 40 hari kedepan orang itu dalam keadaan kafir dan akan masuk neraka jika mati pada saat itu kecuali orang tersebut bertobat sebelum mati. Hal ini dapat dimengerti karena minuman keras itu masih ada dalam darah orang tersebut sampai 40 hari lamanya juga diterangkan dalam Hadist Nabi SAW yaitu:
Dari Ibnu Umar ra. berkata, Siapa yang meminum khamar meski tidak sampai mabuk, tidak diterima shalatnya selagi masih ada tersisa di mulutnya atau tenggorokannya. Apabila dia mati maka dia mati dalam keadaan kafir. Bila sampai mabuk, maka tidak diterima shalatnya 40 malam. Dan bila dia mati maka matinya kafir.(HR An Nasai)
Dari Abdullah bin Amr berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Orang yang minum khamar lalu mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari. Bila dia mati masuk neraka. Bila dia taubat, maka Allah akan mengampuninya. Namun bila kembali minum khamar dan mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari. Bila mati masuk neraka. Bila dia kembali minum, maka hak Allah untuk memberinya minum dari Radghatul Khabal di hari kiamat. Para shahabat bertanya, Ya Rasulallah, apakah Radaghatul khabal? Beliau menjawab, Perasan penduduk neraka.(HR Ibnu Majah)
Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: Setiap minuman yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram. Barang siapa minum khamar di dunia lalu ia mati dalam keadaan masih tetap meminumnya (kecanduan) dan tidak bertobat, maka ia tidak akan dapat meminumnya di akhirat (di surga).  (Shahih Muslim No.3733)
Sumber: http://fath102.wordpress.com/2011/04/20/hukum-minuman-keras-dalam-islam/

Ustadz Abdul Hamid,S.Pd.I - BALASAN DOSA ZINA DI DUNIA DAN AKHERAT

BALASAN DOSA ZINA DI DUNIA DAN AKHERAT
Rasulullah SAW memberitahu bahwa berzina akan dibalas oleh Allah ketika penzina masih hidup didunia.
Rasulullah SAW bersabda:
" Dua (2) kejahatan akan dibalas oleh Allah ketika di dunia : zina dan durhaka kepada ibu bapak. (HR Thobaroni)
Antara hukuman atau balasan yang akan diterima oleh para penzina ketika masih berada di dunia dan akhirat adalah :
1. Sabda Rasulullah SAW:
Wahai kaum Muslimin! Jauhilah perbuatan zina krn padanya ada 6 macam bahaya,
- Tiga di dunia
- Dan tiga di akhirat.
Adapun bahaya yang akan menimpanya di dunia ialah:
1. Lenyapnya cahaya dari mukanya
2. Memendek- kan umur
3. Mengekalkan kemiskinan.
Adapun bahaya yang bakal menimpa di akhirat kelak ialah:
1. Kemurkaan Allah Ta’ala
2. Hisab (perhitungan) yang buruk
3. Siksaan di neraka.
(HR Baihaqi)
2. Sabda Rasulullah SAW:
Berhati-hatilah kamu tentang zina. Sesungguhnya pada zina itu ada enam (6) hukuman.
- Tiga semasa di dunia
- Dan tiga lagi di akhirat.
Adapun di dunia ialah:
1. rezekinya akan berkurang.
2. hilang keberkahan hidup, dan
3. ruhnya akan keluar dari badan dalam keadaan tertutup dari Allah Ta’ala. Allah tidak akan melihat kepada ruhnya.
Adapun nasib yang akan menimpanya di akhirat ialah:
1. Allah akan melihat kepadanya dengan pandangan kemurkaan, yang menyebabkan mukanya akan menjadi hitam.
2. Dia akan ditarik mukanya dengan rantai ke neraka (api) yang paling besar.
3. Kiranya amalannya akan dilakukan dengan teliti dan ketat.
Selain dari balasan dunia dan juga siksaan di akhirat, ada juga hukuman azab ketika berada di dalam kubur bagi mereka yang berzina ketika di dunia.
3. Rasulullah SAW bersabda:
Barang siapa yang memenuhkan (menggunakan) matanya kepada yang haram, Allah akan memenuhkan matanya dengan bara api neraka Jahanam. Barang siapa yang berzina dengan wanita
yang haram baginya, Allah akan meletakkannya di dalam kubur dengan penuh kehausan, menangis, dan sedih. Wajahnya akan dihitamkan seperti gelap gelita. Di tengkuknya akan digantung dengan ikatan rantai dari neraka. Dia akan dipakaikan dengan baju dari api neraka pada tubuhnya.
Allah tidak akan berbicara dengannya pada hari kiamat.
Dia juga tidak akan disucikan (dimuliakan) dan bagi mereka azab yang amat pedih.
Balasan-balasan serta hukuman lain ketika berada di akhirat kelak ialah:
4. Sabda Rasulullah SAW:
Tiga golongan manusia Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat, tidak akan memandang kepada mereka, dan tidak akan mensucikan mereka, sedang mereka akan ditimpa
siksaan yang pedih, yaitu:
1. Orang tua yang berzina
2. Seorang raja yang pendusta
3. Orang miskin yang sombong.
(HR Muslim dan Nasa’I)
Hadis ini menerangkan bahwa balasan yang akan diterima oleh orang tua yang berzina pada hari kiamat kelak ialah Allah tidak akan berbicara dan memandang kepada mereka, sedang mereka tidak akan disucikan (diampunkan dosa) dan akan ditimpakan azab siksa yang pedih.
5. Sabda Rasulullah SAW:
Ahli neraka akan menjerit akibat bau yang terlalu busuk dari kemaluan orang yang berzina. Antara balasan yang akan diterima oleh para penzina di akhirat kelak ialah mereka akan dilemparkan ke dalam neraka dan kemaluan mereka akan mengeluarkan bau yang terlalu amat busuk sehingga menyebabkan para penghuni neraka yang lain menjerit-jerit kemarahan dan merasa tertekan dengan bau yang kuat dan busuk itu..!
Wa na’uzu bi Allahi min zalik!
6. Rasulullah SAW bersabda :
Penzina, pada hari kiamat, akan datang dalam keadaan kemaluan mereka bernyala dengan nyalaan api.
Semua makhluk mengenali mereka krn bau kemaluan yang terlalu busuk. Muka-muka mereka akan ditarik ke neraka.
Apabila mereka memasuki neraka, malaikat Malik akan memakaikan mereka dengan sepasang baju besi dari api neraka. Sekiranya baju besi tersebut diletakkan di atas sebuah gunung, nescaya ia akan lebur menjadi abu.
Malaikat Malik berkata : “Wahai sekalian malaikat, tancapkan mata-mata mereka dengan paku-paku besi sebagaimana mereka melihat kepada yang haram."
Ikatkan tangan-tangan mereka dengan ikatan api neraka sebagaimana mereka melakukannya (memeluk) kepada perkara yang haram.
Ikatkan kaki-kaki mereka dari ikatan api neraka sebagaimana mereka berjalan kepada tempat yang haram.
Malaikat Zabaniah berkata : “Ya…Ya…!
Malaikat Zabaniah mengikat tangan-tangan serta kaki-kaki mereka, dan mata-mata mereka ditancapkan dengan paku neraka.
Mereka semua menjerit dan berkata :
“Wahai sekalian malaikat Zabaniah! Kasihanilah kami …! Ringankanlah kami dari azab siksa buat seketika.
”Malaikat Zabaniah berkata: “Bagaimana kami hendak mengasihi kamu sedangkan Allah Yang Maha Pengasih begitu amat memurkai kamu.”
Demikianlah nasib yang buruk bagi orang yang melakukan zina semasa didunia. Rayuan demi rayuan tidak diindahkan.
Hukuman dan siksaan tetap diteruskan untuk menghukum mereka.
Semasa Isra’ dan Mikraj, Nabi Muhammad SAW menyaksikan balasan yang diterima oleh orang- orang yang berzina
Semoga bermanfaat..

Ustadz Abdul Hamid,S.Pd.I - Dalam islam Pacaran itu Haram

Belakangan ini aku kecewa dengan seorang ikhwan karena dia berpacaran. Dia tahu kalau hukum pacaran itu haram, tapi setelah kutegur lewat facebook dia tetap tidak mau memutuskan pacarnya. Begitulah orang pacaran, memang susah banget dipisahin. Bagaimana sih kalau udah mabuk asmara? Serasa dunia sudah milik berdua dan serasa sudah menjadi orang paling bahagia sedunia. Naudzubillah…
Disini aku akan mengupas tentang pacaran, tidak ada salahnya kan menegur sesama muslim? Bukankah Allah telah berfirman, “Dan tetaplah memberi peringatan karena peringatan itu bermanfaat.” (Adz-Dzariyat ayat 55). Ya udah, langsung saja deh.
Pacaran Itu Hukumnya HARAM
Kita sebagai umat muslim sudah tahu kalau pacaran itu hukumnya haram. Bahkan, sebatas bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram pun hukumnya adalah haram. Tidak ada manfaat dari pacaran, malah banyak banget mudhorotnya. Seperti mengganggu pelajaran, membuang-buang waktu, membuang-buang uang, rentan hamil di luar nikah dan sebagainya.
Pacaran itu hukumnya haram walau kamu berdalih pacaran jarak jauh sehingga tidak mungkin kontak fisik dan sebagainya. Walau kamu mencari-cari dalil yang bisa menghalalkan pacaran dan sebagainya. Sebagaimana ayat Al-Qur’an yang berbunyi:
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Al-Isra ayat 32)
Di ayat ini tertulis bahwa janganlah kita mendekati zina. Jangan mendekati zina itu berarti jangan pacaran, karena zina (baca: seks bebas) pasti dimulai dari pacaran. Pacaran itu kan identik dengan pegang-pegangan tangan, pelukan, bahkan ciuman dan ujung-ujungnya bisa jadi hamil di luar nikah… Iiih, naudzubillah…
Zina itu sendiri terdiri atas beberapa jenis. Zina mata, zina tangan, zina kaki, zina telinga, zina mulut, zina hidung, zina kemaluan, dan zina hati. Jadi walaupun pacaran jarak jauh, yakin bisa menjaga hati?
Atau mungkin sebatas telepon. Suara wanita itukan hukumnya adalah aurat jika didengar oleh yang bukan mahram. Tidak mungkin kan, di telepon kamu tidak mendengar suaranya.
Dalil-Dalil Tentang Haramnya Pacaran
Berikut adalah dalil-dalil tentang haramnya berpacaran dari Al-Qur’an dan As-sunah:
1. Rasulullah SAW bersabda, “Kebanyakan yang menyebabkan seseorang masuk neraka adalah fajr (kemaluan)
2. Dari Ma’qil bin Yasar bin Nabi SAW, beliau bersabda, “Sesungguhnya ditusuknya kepala salah seorang dari kamu dengan jarum besi itu jauh lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani dan Baihaqi)
3. Dari Asy-Syabi bahwa Nabi saw. ketika membai’at kaum wanita beliau membawa kain selimut bergaris dari Qatar lalu beliau meletakkannya di atas tangan beliau, seraya berkata, “Aku tidak berjabat (baca: menyentuh) tangan dengan wanita.” (HR Abu Daud dalam al-Marassi)
4. Hadits yang lain berbunyi, “Tidak halal darah seorang muslim, kecuali tiga orang, yaitu laki-laki yang berzina, orang yang membunuh jiwa, dan orang yang meninggalkan agamanya.”
5. Sa’ad bin Ubadah berkata, “Seandainya aku melihat seorang laki-laki berzina dengan istriku, maka akan aku penggal leher laki-laki itu dengan pedang
Perkataan Sa’ad itu sampai ke telinga Rasulullah SAW, dan beliau berkata, “Apa kalian heran dengan kecemburuan Sa’ad? Sesungguhnya aku lebih cemburu daripada Sa’ad dan Allah lebih cemburu daripada aku. Oleh karena itu, Allah mengharamkan kekejian-kekejian yang tampak dan yang tersembunyi.”
6. Sesungguhnya Allah cemburu (tersinggung) dan seorang mukmin harus cemburu. Ketersinggungan Allah adalah ketika hamba-Nya melakukan apa yang dilarang Allah.” (HR. Bukhari Muslim)
7. Dalam hadits lain ketika beliau berkhotbah sholat gerhana matahari, beliau bersabda: “Wahai umat Muhammad, tidak ada yang lebih tersinggung (ghirah) melebihi Allah ketika ketika seorang hamba laki-laki dan perempuan berzina. Hai umat Muhammad, seandainya kalian mengetahui apa yang aku ketahui, niscaya kalian akan banyak menangis dan sedikit tertawa.
8. Dan sebagaimana disebutkan oleh Anas bin Malik, “Akan aku beritahu berita yang tidak akan diberitakan oleh seorangpun sesudahku. Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, Termasuk tanda-tanda kiamat adalah diangkatnya ilmu dan menyebarnya kebodohan, maraknya minuman khamar, dan perzinaan…
9. Katakanlah (Muhammad) kepada laki-laki yang beriman, ‘hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman, ‘hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka…” (An-Nur ayat 30-31)
10. Aku pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang pandangan tiba-tiba (tanpa sengaja), maka beliau memerintahkan aku untuk memalingkan pandanganku.” (HR Muslim no. 5609)
11. Dan juga sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi Muhammad SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah menetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina-zina. Maka zinanya mata dengan memandang (yang haram), zinanya lisan dengan berbicara. Sementara jiwa itu berangan-angan dan berkeinginan, sedangkan kemaluan yang membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR Al-Bukhori no 6243 dan Muslim no. 2657)
12. Dia mengetahui pandangan mata yang khianat dan apa yang disembunyikan dalam dada.” (Ghafir ayat 19)
13. Ibnu Abbas r.a. berkata, “ayat ini terkait dengan seorang laki-laki yang duduk pada suatu kaum. Lalu lewatlah seorang wanita. Namun bila teman-temannya melihat dirinya, dia menundukkan pandangannya. Sungguh Allah SWT mengetahui keinginan dirinya. Ia ingin andai dapat melihat aurat si wanita.” (Al Jami’li Ahkamil Qur’an, 15/198)
14. “Tidaklah kutinggalkan suatu ujian yang lebih berat bagi laki-laki melebihi wanita” (HR Bukhari no 4808 dan Muslim no 2740 dari Usamah bin Zaid).
15. “Sesungguhnya awal kebinasaan Bani Israil adalah disebabkan masalah wanita” (HR Muslim no 7124 dari Abu Said al Khudri
16. “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya. (HR. Ahmad no. 15734. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini shohih dilihat dari jalur lain)
17. “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)“. (Q.S. Ali Imran: 14).
18. “Maka janganlah kamu tunduk (bersuara lembut) dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik“. (QS. Al-Ahzab:32).
19. “Hati-hatilah kalian dari masuk menemui wanita”. Seorang lelaki dari kalangan Ashar berkata, “Bagaimana pendapatmu dengan kerabat suami?” Maka Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda, “Mereka adalah kematian (kebinasaan)“. [HR. Al-Bukhoriy (5232), Muslim (2172), dan At-Tirmidziy (1171)]
20. “Ada tiga golongan yang sungguh Allah haramkan baginya surga: pecandu khomer, orang yang durhaka (kepada orang tuanya), dan dayyuts yang membiarkan perbuatan keji dalam keluarganya“. [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (2/69/no. 5372). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Shohih Al-Jami’ (3047)] (Maksud dari hadits ini adalah kedua orang tua pelaku pacaran tidak akan masuk surga jika mereka membiarkan anaknya melakukan perbuatan keji
21. “Apabila kamu minta sesuatu (makanan) kepada mereka
(isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari balik tabir. 
Karena yang demikian itu
lebih dapat membersihkan hati-hati kamu dan hati-hati mereka itu,”
22. “Wanita itu adalah aurat (harus ditutupi), bila ia ia keluar dari rumahnya, maka setan akan mengesankannya begitu cantik (di mata lelaki yang bukan mahramnya).” (Riwayat At Tirmizy dan lainnya)
23. “Orang-orang yang (semasa di dunia) saling mencintai pada hari itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertaqwa.” (Qs. Az Zukhruf: 67)
24. Benar adanya firman Allah Swt. (yang artinya): “Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhan-nya dan Allah membiarkannya berdasarkan ilmuNya dan Allah telah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutupan atas penglihatannya? Maka siapakah yang akan memberinya petunjuk sesudah Allah (membiarkannya sesat). Maka mengapa kamu tidak mengambil pelajaran?” (QS al-Jaatsiyah [45]: 23)
25. “Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhori dan Muslim)
26. “Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita.” (HR. Malik , Nasa’i, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad)
27. Telah berkata Aisyah ra, “Demi Allah, sekali-kali dia (Rasul) tidak pernah menyentuh tangan wanita (bukan mahram) melainkan dia hanya membai’atnya (mengambil janji) dengan perkataaan.” (HR. Bukhari dan Ibnu Majah).
28. “Wahai Ali, janganlah engkau meneruskan pandangan haram (yang tidak sengaja) dengan pandangan yang lain. Karena pandangan yang pertama mubah untukmu. Namun yang kedua adalah haram” (HR. Abu Dawud , At-Tirmidzi dan dihasankan oleh Al-Albani)
29. “Pandangan itu adalah panah beracun dari panah-panah iblis. Maka barangsiapa yang memalingkan pandangannya dari kecantikan seorang wanita, ikhlas karena Allah, maka Allah akan memberikan di hatinya kelezatan sampai pada hari? Kiamat.”(HR. Ahmad)
30. Telah berkata Abu Asied: Rasulullah Saw pernah keluar dari masjid, padahal di waktu itu laki-laki dan wanita bercampur di jalan, maka sabda Rasulullah (kepada wanita-wanita): mundurlah! bukan hak kamu berjalan di tengah jalan; hendaklah kamu ambil pinggir jalan (HR. Abu Daud).(Jika bercampur baur antara ikhwan akhwat bukan mahram saja tak boleh apalagi pacaran?)
31. Ada seorang lelaki, yang sudah masuk Islam, datang kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengakui dirinya berbuat zina. Nabi berpaling darinya hingga lelaki tersebut mengaku sampai 4 kali. Kemudian beliau bertanya: ‘Apakah engkau gila?’. Ia menjawab: ‘Tidak’. Kemudian beliau bertanya lagi: ‘Apakah engkau pernah menikah?’. Ia menjawab: ‘Ya’. Kemudian beliau memerintah agar lelaki tersebut dirajam di lapangan. Ketika batu dilemparkan kepadanya, ia pun lari. Ia dikejar dan terus dirajam hingga mati. Kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengatakan hal yang baik tentangnya. Kemudian menshalatinya” (HR. Bukhari no. 6820)
32. Pezina tidak dikatakan mu’min ketika ia berzina” (HR. Bukhari no. 2475, Muslim no.57)
33. Mengasingkan pezina itu sunnah” (HR. Ibnu Hazm dalam Al Muhalla, 8/349)
34. Abu Hurairah berkata: “‘Iman itu suci. Orang yang berzina, iman meninggalkannya. Jika ia menyesal dan bertaubat, imannya kembali‘” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Syu’abul Iman, di-shahihkan Al Albani dalam Takhrij Al Iman, 16) (Banyak sekali hadits-hadits tentang besarnya dosa zina, maka jangan dekati zina melalui pacaran. Oke?)
35. "Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang)” [Al-Israa : 32]

Para ulama menjelaskan bahwa firman Allah Subhanahu wa Ta’ala : “Janganlah kamu mendekati zina”, maknanya lebih dalam dari perkataan : “Janganlah kamu berzina” yang artinya : Dan janganlah kamu mendekati sedikit pun juga dari pada zina [1]. Yakni : Janganlah kamu mendekati yang berhubungan dengan zina dan membawa kepada zina apalagi sampai berzina. [2]
 
Perbedaan Pacaran dengan Ta’aruf
Kalian mungkin bertanya-tanya, bukankah pacaran adalah ajang mengenal satu sama lain? Bagaimana bisa menikah kalau tidak pacaran dulu? Aku bilang bisa dengan cara Islam. Islam mengajarkan kepada calon suami istri untuk saling mengenal terlebih dahulu yang disebut ta’aruf. Tentu saja ta’aruf lebih sopan dan lebih terarah karena calon suami istri dikenalkan oleh keluarga masing-masing. Secara logika saja, kalau pacaran kan, fulanah selalu mencoba untuk menutup kejelekan dirinya dari si fulan dan memperlihatkan sisi baiknya saja, begitu juga si fulan kepada si fulanah. Kalau ta’aruf, mulai dari kebaikan sampai kejelekan setiap pasangan pasti disebut oleh keluarga, jadi setelah menikah tidak ada penyesalan apapun.
Aku juga berani bilang, kalau pernikahan yang dimulai dari ta’aruf lebih bertahan lama daripada yang dimulai dengan pacaran. Kenapa? Berikut perbedaan pacaran dengan ta’aruf.
1. Seperti yang aku tulis barusan, dari ta’aruf kita bisa menerima kekurangan diri pasangan kita mengingat diri kita yang juga punya banyak kekurangan. Tidak seperti pacaran dimana setiap pasangan berusaha untuk menutup-nutupi kekurangan dirinya dan tampil sebaik mungkin di depan kekasihnya.
2. Kalau pacaran berarti manis-manisnya sudah dihabiskan di awal, setelah menikah tinggal sepahnya doang. Kalau ta’aruf, manis-manisnya tentu saja dinikmati setelah menjadi halal. Kitapun merasa disayang oleh Allah SWT karena tidak ada keresahan sedikitpun.
3. Orang yang berta’aruf biasanya terbimbing dan ter-tarbiyah. Senantiasa menegakkan syariat Allah dan al-Millah. Mereka biasanya adalah orang-orang yang tahu hukum agama kalau bercerai adalah hal yang sangat Allah benci. Berbeda dengan masyarakat awam kebanyakan yang menyelesaikan masalah dengan bercerai. Contohnya gosip perceraian artis yang menjamur di infotainment. Mereka pasti memulai pernikahan dengan pacaran, kan?
Orang yang memulai pernikahan dengan berpacaran biasanya (aku tidak bilang seluruhnya)adalah orang yang tidak mengenal hukum agama. Mereka biasa pergi berduaan, ikhtilat, berpegangan tangan, berpelukan, dan berciuman. Tidak ada jaminan si cewek tidak akan hamil di luar nikah lalu aborsi karena cowoknya tidak mau bertanggung jawab.
Cinta Menurut Agama Islam
Sebagian orang mengira kalau Islam tidak menempatkan cinta pada tempat yang proporsional dan tidak tahu apa cinta itu. Padahal, pada hakikatnya perkiraan orang-orang itu merupakan cermin kebodohan. Tentu saja jauh berbeda cinta menurut masyarakat awam dan cinta menurut agama Islam.
Cinta menurut masyarakat awam tidak lain adalah cinta kepada lawan jenis, cinta nafsu syahwat, cintanya shakespeare, dan cinta seperti yang disenandungkan lagu band-band di Indonesia. Tidak perlu dijelaskan, teman-teman pasti sudah tahu.
Sementara, cinta menurut agama Islam adalah cinta yang paling mulia karena ditempatkan di tempat yang tertinggi. Terjaga dari hal yang tidak-tidak. Itulah cintanya onta betina yang menyusui anaknya, cintanya bayi menyedot air susu ibunya, cintanya burung yang membuat sarang untuk anak-anaknya, cintanya para syuhada yang mengorbankan darahnya di medan perang. Mereka rela jiwa mereka lebur dalam kilatan pedang, punggung mereka jauh dari tempat tidur, bahkan mereka rela menafkahkan seluruh harta mereka demi mencari keridhaan Dzat yang Maha Cinta.
Dr. A’id Al-Qarny menuliskannya dalam buku beliau, Korban-Korban Cinta kalau cinta itu ada dua macam, cinta duniawi dan cinta ilahiyah.
1. Cinta duniawi bernuansa kehidupan dunia, berbau tanah dan berada pada tataran yang rendah. Ini merupakan cinta murahan dan senda gurau.
2. Cinta ilahiyah, cinta yang bernuansa langit. Berada pada tataran yang tinggi dan merupakan cermin dari ketaatan dan ibadah.
Imru’ul-Qais jatuh cinta kepada seorang gadis bernama Laila. Abu Jahal mencintai Uzza dan Manat. Qarun Mencintai Emas. Abu Lahab mencintai kedudukan. Mereka semua bangkrut (baca: masuk neraka), karena mereka semua telah melakukan kesalahan yang sangat fatal. Adapun cinta Bilal bin Rabah adalah cinta kepada kebajikan. Ketika dia dibaringkan di atas pasir yang panas di bawah terik sinar matahari, tubuhnya tertindih sebuah batu besar, dia berseru kepada Penguasa bumi dan langit, “Ahad, ahad.” Karena di dalam hatinya ada iman yang teguh seteguh gunung uhud.
Renungan
Ada sebuah cerita dimana terdapat seorang wanita yang sangat menc intai suaminya. Saking cintanya kepada suaminya, wanita tersebut rela menggantikan suaminya bekerja siang malam. Sementara sang suami hanya menunggu di rumah yang rumah itu merupakan milik sang istri. Suatu hari ketika wanita itu baru saja pulang kerja, sang istri melihat sang suami sedang menari telanjang dengan wanita lain di atas kasur kamar mereka. Keduanya mabuk. Tapi apa yang dilakukan sang istri? Dia tetap memaafkan suaminya saking mencintai suaminya itu.
Bagaimana kalau aku bilang sang suami itu adalah kita?
Bagaimana mungkin kita lebih mencintai manusia dibandingkan Allah? Padahal apapun nikmat yang kita rengkuh semua berasal darinya. Pikirkan deh, mulai dari tangan kita, kaki kita, mata kita, hidung kita, dan seluruh tubuh kita adalah bukan milik kita melainkan milik Allah tapi malah kita gunakan untuk bermaksiat kepada-Nya. Tapi Allah Maha Pengampun sebanyak apapun dosa yang berlumuran dalam diri. Allahu Akbar…


Akhir yang Merupakan Awal
Bismillah… ini bukanlah penutup melainkan awal dari lembaran barumu, akhi/ukhti. Aku tahu, memang berat putus dengan si dia, jika tidak berat maka tidak mungkin cowok yang mengaku ikhwan itu terus bertahan dengan pacarnya. Tapi percaya deh, azab Allah jauh lebih berat lagi. Toh, jika akhirnya memang jodoh akan bersatu juga, kan? Atau kalau memang bukan jodoh, yakinlah jika jodoh yang Allah tentukan adalah jodoh yang terbaik untuk kita dan senantiasalah berdo’a agar kita bisa mencintai orang yang kita nikahi.
Hanya kepada Allahlah kami memohon, agar menjadikan kami termasuk orang-orang yang dicintai-Nya dan termasuk syuhada’ di jalan-Nya.
Wallahu’alam.




"Maka barangsiapa yang durhaka dan mengutamakan kehidupan dunia, sesungguhnya nerakalah tempat tinggalnya. Adapun orang yang takut akan kebesaran Alloh dan menahan dirinya dari gejolak nafsunya, sesungguhnya syurgalah tempat tinggalnya". (QS. An-Naazi'at(79): 37-41)

Ustadz Abdul Hamid,S.Pd.I - DALIL-DALIL SYAR’I TENTANG HARAMNYA ROKOK (Beserta Jawaban untuk Para Da’i Pembela Rokok)

Muqaddimah

Dari Abu Ruqayyah Tamim bin Aus ad Dary Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Agama adalah nasihat”, Kami berkata: “Untuk Siapa ya Rasulullah?” Beliau bersabda: Untuk Allah, untuk KitabNya, untuk RasulNya, untuk para imam kaum muslimin, dan orang-orang umum dari mereka.” (HR. Muslim. Lihat Imam an Nawawi, Riyadhus Shalihin, Bab Fi An Nashihah, hal. 72, hadits no. 181. Maktabatul Iman, Manshurah,Tanpa tahun. lihat Juga Arbain an Nawawiyah, hadits no. 7, Lihat juga Imam Ibnu Hajar al Asqalany, Bulughul Maram, Bab At targhib fi Makarimil Akhlaq, hal. 287, hadits. No. 1339. Darul Kutub al Islamiyah. 1425H/2004M)

Inilah nasihatku untuk diriku sendiri, dan saudaraku kaum muslimin, juga para da’i, atau imam mesjid, yang masih terbelenggu dengan candu rokok ….. untuk mereka yang mencari ketenangan dengan merokok, padahal seorang mu’min mencari ketenangan melalui dzikir dan shalat … untuk mereka yang tengah mencari kejelasan dan kebenaran …. Untuk merekalah risalah ini dipersembahkan …

Rokok, siapa yang tidak kenal dengan benda satu ini. Ia telah menyatu dalam kehidupan sebagian manusia. Baik orang awam, atau kaum intelek, miskin atau kaya, pedesaan atau kota , pria bahkan wanita, priyai atau kiayi. Kehidupan mereka seperti dikendalikan oleh rokok. Mereka sanggup untuk tidak makan berjam-jam, tetapi ‘pusing’ jika berjam-jam tidak merokok. Mengaku tidak ada uang untuk bayar sekolah, tetapi koq selalu ada uang untuk membeli rokok. Sungguh mengherankan!

Tulisan ini diturunkan dalam rangka menyelamatkan umat manusia, khususnya umat Islam, dari bahaya rokok, serta bahaya para propagandis (pembela)nya dengan ketidakpahaman mereka tentang nash-nash syar’i (teks-teks agama) dan qawaidusy syar’iyyah (kaidah-kaidah syariat). Atau karena hawa nafsu, mereka memutuskan hukum agama karena perasaan dan kebiasaannya sendiri, bukan karena dalil-dalil Al Qur’an dan As Sunnah, serta aqwal (pandangan) para ulama Ahlus Sunnah yang mu’tabar (yang bisa dijadikan rujukan). Lantaran mereka, umat terus terombang ambing dalam kebiasaan yang salah ini, dan meneladani perilaku yang salah, lantaran menemukan sebagian para da’i hobi dengan rokok. Padahal para da’i adalah pelita, lalu, bagaimana jika pelita itu tidak mampu menerangi dirinya sendiri? Wallahul Musta’an!

Mereka beralasan ‘tidak saya temukan dalam Al Qur’an dan Al Hadits yang mengharamkan rokok.’ Sungguh, ini adalah perkataan yang mengandung racun berbahaya bagi orang awam, sekaligus menunjukkan keawaman pengucapnya, atau kemalasannya untuk menelusuri dalil. Sebab banyak hal yang diharamkan dalam Islam tanpa harus tertera secara manthuq (tekstual/jelas tertulis) dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Kata-kata ‘rokok’ jelas tidak ada dalam Al Qur’an dan As Sunnah secara tekstual, sebab bukan bahasa Arab, nampaknya anak kecil juga tahu itu. Nampaknya, orang yang mengucapkan ini tidak paham fiqih, bahwa keharaman dalam Al Qur’an bisa secara lafaz (teks tegas mengharamkan) atau keharaman karena makna/pengertian/maksud. Nah, secara lafaz memang tidak ada tentang haramnya rokok, tetapi secara makna/pengertian/maksud, jelas sangat banyak dalilnya. Orang yang mengucapkan kalimat seperti ini ada beberapa kemungkinan, pertama, ia benar-benar tidak tahu alias awam dengan urusan syariat, jika demikian maka ucapan “tidak saya temukan …dst” itu bisa dimaklumi. Kedua, ia telah mengetahui adanya ayat atau hadits yang secara makna mengharamkan apa pun yang dapat merusak diri sendiri dan orang lain termasuk rokok, tetapi ia memahaminya sesuai selera dan hawa nafsunya sendiri, tidak merujuk kepada pandangan para Imam dan Ulama yang mendalam. Ketiga, ia sudah mengetahui dalilnya tetapi ia sembunyikan dari umat, atau ia pura-pura tidak tahu, maka ini adalah sikap dusta dan kitmanul haq (menyembunyikan kebenaran) yang dikecam dalam agama.

Sejak zaman sahabat, umat telah ijma’ (sepakat) bahwa Anjing adalah haram dimakan, namun adakah ayat atau hadits secara jelas yang menyatakan Anjing haram di makan? Tidak ada! Tetapi kenapa Islam mengharamkan? Karena kita memiliki qawaid al fiqhiyyah fi at tahrim (kaidah-kaidah fiqih dalam mengharamkan), maqashid syari’ah (esensi syariat) yang mafhum secara tersirat, serta qarinah (korelasi/petunjuk isyarat) tentang haramnya sesuatu walau tidak secara jelas disebut nama barangnya atau perbuatannya. Nah, kaidah-kaidah inilah yang nampaknya luput dari mereka dalam perkara rokok ini.

Dikhawatiri dari pandangan sebagian da’i yang terlalu tekstual dan kaku ini, nanti-nanti ada umat yang mengatakan bahwa memonopoli barang dagangan adalah halal, karena tidak ada ayat atau hadits secara terang tentang ‘monopoli’, Joget ala ngebor Inul juga halal, karena tidak ada ayat atau hadits yang membahas tentang goyangnya Inul! Laa hawla wa laa quwwata illa billah.

Ada lagi yang berkata, “Bukankah para kiayi juga merokok? Bukankah mereka ahli agama?”

Jawaban kami: Hanya Rasulullah yang ma’shum (terpelihara dari kesalahan), sedangkan selainnya (walau ulama atau kiayi) bisa saja salah. Kebenaran bukan dilihat dari orangnya, tapi lihatlah dari perilakunya, sejauh mana kesesuaian dengan Al Qur’an dan As Sunnah. Kami amat meyakini dan berbaik sangka, para kiayi yang merokok pun sebenarnya membenci apa yang telah jadi kebiasaan mereka, hanya saja karena sudah candu, mereka sulit meninggalkannya. Akhirnya, tidak sedikit di antara mereka yang mencari-cari alasan untuk membenarkan rokok. Sungguh, Ahlus Sunnah adalah orang yang berani beramal setelah adanya dalil, bukan beramal dulu, baru cari-cari dalil dan alasan.

Imam Malik Radhiallahu ‘Anhu berkata: “Perkataan seluruh manusia bisa diterima atau ditolak, hanya perkataan penghuni kubur ini (yakni Rasulullah) yang wajib diterima (tidak boleh ditolak).”

Imam Hasan al Banna Rahimahullah berkata: “Setiap manusia bisa diambil atau ditinggalkan perkataan mereka, begitu pula apa-apa yang datang dari para salafus shalih sebelum kita yang sesuai dengan Al Qur’an dan As Sunnah, kecuali hanya Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam (yang perkatannya wajib diterima tidak boleh ditolak, pen) ….. “ (Al imam Asy Syahid Hasan al Banna, Majmu’ah Ar Rasail, hal.306. Maktabah at Taufiqiyah, Kairo. Tanpa tahun)

Memang keteladanan hanya ada pada diri Rasulullah Shallallahu ‘Alaih wa Sallam.

Dan untuk para da’i hati-hatilah, sebab Allah Ta’ala berfirman:

“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "Ini halal dan Ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.” (QS. An Nahl (16): 116)

Dari Abdullah bin Amr bin al Ash Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallah ‘ Alaihi Wa Sallam bersabda:

“Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu secara begitu saja dalam diri manusia, tetapi dicabutnya ilmu melalui wafatnya para ulama. Sehingga orang berilmu tidak tersisa, lalu manusia menjadikan orang bodoh menangani urusan mereka. Mereka ditanya lalu menjawab dengan tanpa ilmu. Akhirnya, mereka sesat dan menyesatkan.” (HR. Bukhari, lihat Syaikh Fuad Abdul Baqi, Al lu’Lu’ wal Marjan, Kitabul ‘ilmi, hal. 457, hadits no. 1712. Darul Fikri, Beirut . 1423H/2002M)

“Sesungguhnya di antara tanda-tanda kiamat adalah diambilnya ilmu (agama) dari kalangan ashaghir.” (HR. Abdullah bin al Mubarak, dalam kitab Az Zuhd, dengan sanad hasan)

Siapakah Ashaghir? Berkata Abdullah bin al Mubarak Rahimahullah, yaitu orang yang Qillatul ‘ilmi (sedikit ilmunya). Ya, sedikit ilmunya tetapi banyak gayanya! Lidahnya menjulur melebihi pengetahuannya.

Dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: ”Sesungguhnya orang yang paling aku cintai dan paling dekat majelisnya denganku pada hari kiamat nanti adalah yang paling baik akhlaknya di antara kalian. Dan sesungguhnya yang paling saya benci dan paling jauh dariku adalah yang banyak omongnya (ats tsartsarun), bermulut besar (al mutasyaddiqun), dan al mutafaihiqun.” Para sahabat bertanya: “Ya Rasulullah, kami telah tahu ats tsartsarun dan al mutasyaddiqun, tetapi apakah al mutafaihiqun? Rasulullah menjawab: “Yaitu al Mutakabbirun (orang yang merasa besar, sok berilmu). (HR. Imam At Tirmidzi, ia berkata: hadits ini ‘hasan’. Imam an Nawawi, Riyadhush Shalihin, Bab Husn al Khuluq, hal. 187, hadits no. 629. Maktabatul Iman, Al Manshurah)

Berikut ini akan kami paparkan adillatusy syar’iyyah (dalil-dalil syara’) dari Al Qur’an dan As Sunnah tentang haramnya rokok, yang tidak ada keraguan di dalamnya, berserta kaidah-kaidah fiqhiyyah yang telah disepakati para ulama mujtahidin, dan kami paparkan pula pandangan ulama dunia tentang rokok. Wallahul Musta’an!


1.Dalil dari Al Qur’an

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

“Dan Janganlah kalian menjerumuskan diri kalian dengan tangan kalian sendiri ke dalam jurang kerusakan.” (QS. Al Baqarah (2): 195)

“Dan Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri ..” (QS. An Nisa (4): 29)

Perhatikan dua ayat ini, tidak syak (ragu) lagi, merokok merupakan tindakan merusak diri si pelakunya, bahkan tindakan bunuh diri. Para pakar kesehatan telah menetapkan adanya 3000 racun berbahaya, dan 200 diantaranya amat berbahaya, bahkan lebih bahaya dari Ganja (Canabis Sativa). Mereka menetapkan bahwa sekali hisapan rokok dapat mengurangi umur hingga beberapa menit. Wallahu A’lam bis Shawab. Pastinya, umur manusia urusan Allah Ta’ala, namun penelitian para pakar ini adalah pandangan ilmiah empirik yang tidak bisa dianggap remeh. Al Ustadz Muhamad Abdul Ghafar al Hasyimi menyebutkan dalam bukunya Mashaibud Dukhan (Bencana Rokok) bahwa rokok bisa melahirkan 99 macam penyakit. Lancet, sebuah majalah kesehatan di Inggris menyatakan bahwa merokok itu adalah penyakit itu sendiri, bukan kebiasaan. Perilaku ini merupakan bencana yang dialami kebanyakan anggota keluarga, juga bisa menurunkan kehormatan seseorang. Jumlah yang mati karena rokok berlipat ganda. Majalah ini menyimpulkan, asap rokok lebih bahaya dari asap mobil.

Perhatikan dua ayat di atas, ia menggunakan sighat lin nahyi wa lin nafyi (bentuk kata untuk pengingkaran/larangan) yang bermakna jauhilah perbuatan merusak diri atau mengarah pada bunuh diri. Dalam kaidah Ushul Fiqh disebutkan al Ashlu fi an Nahyi lil Haram (hukum asli dari sebuah larangan adalah haram). Seperti kalimat wa laa taqrabuz zinaa .. (jangan kalian dekati zina) artinya mendekati saja haram apa lagi melakukannya. Maksudnya, ada dua yang diharamkan dalam ayat ini yakni 1. Berzina, dan 2. perilaku atau sarana menuju perzinahan. Ini Sesuai kaidah Ushul Fiqh, ‘ Ma ada ilal haram fa huwa haram’ (Sesuatu yang membawa kepada yang haram, maka hal itu juga haram).

Begitu pula ayat ‘Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri’, artinya, yang haram yaitu 1. Bunuh diri, dan 2. Perilaku atau sarana apapun yang bisa mematikan diri sendiri.

Imam Asy Syaukani berkata dalam Kitab tafsirnya, Fat-hul Qadir, tentang maksud ayat An Nisa 29 di atas:

Artinya: “Maksud firmanNya ‘Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri’ adalah Wahai muslimun, janganlah kalian saling membunuh satu sama lain, kecuali karena ada sebab yang ditetapkan oleh syariat. Atau, janganlah bunuh diri kalian dengan perbuatan keji dan maksiat, atau yang dimaksud ayat ini adalah larangan membunuh diri sendiri secara hakiki (sebenarnya). Tidak terlarang membawa maksud ayat ini kepada makna-makna yang lebih umum. Dalilnya adalah Amr bin al Ash berhujjah (berdalil) dengan ayat tersebut, ketika ia tidak mandi wajib (mandi junub) dengan air dingin pada saat perang Dzatul Salasil. Namun, Nabi Shaliallahu ‘Alaihi wa Sallam mendiamkan (tanda setuju) hujjah (alasan) yang yang dipakai olenya. Ini ada dalam Musnad Ahmad, Sunan Abu daud, dan lain-lain.” Demikian dari Imam Asy Syaukani Rahimahullah. (Lihat juga Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Jilid 1, hal. 480. Toha Putera Semarang, dengan naskah berbahasa Arab yang disesuaikan dengan naskah dari Darul Kutub Al Mishriyah)

Dalam ayat lain Allah Ta’ala juga berfirman:

“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah Saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya” (QS. Al Isra’ (17): 27)

Tidak ragu pula, hobi merokok merokok tindakan tabdzir (pemborosan) dan penyia-nyiaan terhadap harta. Mereka tidak mendapatkan apa-apa dari rokok kecuali ketenangan sesaat, bahaya penyakit yang mengancam jiwa, dan terbuangnya uang secara sia-sia. Bahkan, Allah Ta’ala menyebut mereka sebagai saudara-suadara syaitan.

Berkata Imam Asy Syaukany tentang tafsir ayat ini:

“… Bahwa orang yang berbuat mubadzir (pemboros) diumpamakan seperti syaitan, dan setiap yang diumpamakan dengan syaitan maka baginya dihukumi sebagai syaitan, dan setiap syaitan adalah ingkar (terhadap Allah, pen), maka orang yang mubadzir adalah orang yang ingkar.” (Imam Asy Syaukany, dalam Fat-hul Qadir-nya)

Sebagian ulama –seperti Imam Asy Syaukany ini- ada yang mengatakan bahwa berlebihan dalam berinfak juga termasuk tabdzir (pemborosan)[1], maka apalagi berlebihan dalam merokok! Berpikirlah wahai manusia!

Maka, haramnya rokok adalah muwafaqah bil maqashid asy Syari’ah (sesuai dengan tujuan syariat) yang menghendaki terjaganya lima hal asasi (mendasar), yaitu agama, nyawa, harta, akal, dan keturunan. Imam al Qarafi al Maliki menambahkan menjadi enam, yaitu kehormatan.

Allah Ta’ala juga menyebut tentang ciri-ciri orang yang beriman yakni orang yang:

“Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya” (QS.Al Mu’minun (23): 8)

Kesehatan adalah anugerah dari Allah yang harus dijaga, itu adalah amanah dari Allah Ta’ala yang tidak boleh dikhianati. Dalam hadits disebutkan, “Laa Imanan liman laa amanata lahu (tidak ada iman bagi orang yang tidak menjaga amanah). Seharusnya, seorang muslim yang baik berhati-hati dengan perkara amanah ini, sebab akan menjatuhkannya dalam kategori kemunafikan. Wal ‘Iyadzubillah!

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah berkata tentang ayat ini: “Yaitu jika diberi amanah ia tidak mengkhianatinya, bahkan ia menunaikannya kepada pihak yang memberinya.” (Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Jilid 3, hal. 239)

Itulah orang yang beriman, ia menjaga amanah. Lalu bagaimana dengan orang yang tidak menjaga amanah?

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Tanda orang munafik ada tiga: jika bicara ia dusta, jika janji ia ingkar, jika diberi amanah ia khianat.” (HR. Bukhari dan Muslim, Lihat Imam an Nawawi, Riyadhus Shalihin, Bab al Amr bi Ada’I al Amanah, hal. 77, hadits no. 199, dan juga Bab al Wafa’ bil ‘Ahdi wa Injaz bil Wa’di, hal. 201, hadits no. 687. Maktabatul Iman, Manshurah. Lihat juga kitabnya Syaikh Fuad Abdul Baqi, Al Lu’Lu’ wal Marjan, Bab Bayan Khishal al Munafiq, hadits no. 38. Darul Fikr, Beirut . Lihat juga Imam Ibnu Hajar al Asqalany, Bulughul Maram, Bab at Tarhib min Masawi al Akhlaq, hal. 279, hadits no. 1296. Cet. 1, Darul Kutub al islamiyah. 1425H/2004M)

Demikianlah dalil-dalil Al Qur’anul Karim yang amat tegas dan jelas tentang larangan merusak diri sendiri dan berbuat mubadzir, mengkhianati amanah kesehatan, yang semua itu telah dilakoni oleh aktifitas merokok. Bagian ini telah kami paparkan juga beberapa hadits, dan pandangan para ulama terdahulu kita. Alhamdulillah …


2. Dalil-dalil dari As Sunnah Al Muthahharah

Selain beberapa hadits di atas, ada lagi beberapa hadits lain yang memperkuat larangan merokok bagi seorang muslim. Kami hanya akan menggunakan hadits-hadits yang maqbul (bisa diterima periwayatannya) yaitu yang shahih atau hasan, ada pun hadits yang mardud (tertolak/tidak boleh digunakan khususnya dalam masalah aqidah dan hukum) yaitu hadits dhaif, tidak akan kami gunakan. Nas’alullaha as salamah wal ‘afiyah …

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa SallamI bersabda:

“Di antara baiknya Islam seseorang adalah ia meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat.” (HR. Imam At Tirmidzi, ia berkata ‘hasan’. Bulughul Maram, Bab Az Zuhd wal Wara’, hal. 277, hadits no. 1287. Darul Kutub al Islamiyah)

Ya, tanda baiknya kualitas Islam seseorang adalah ia meninggalkan perbuatan yang tidak bermanfaat. Rokok tidak membawa manfaat apa-apa, kecuali ancaman bagi kesehatan dan jiwa dan pemborosan. Ada pun ketenangan dan konsentrasi setelah merokok, itu hanyalah sugesti. Hendaknya bagi seorang muslim yang sadar dan faham agama merenungi hadits yang mulia ini.

Dari Abu Shirmah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang memudharatkan (merusak) seorang muslim yang lain, maka Allah akan memudharatkannya, barang siapa yang menyulitkan orang lain maka Allah akan menyulitkan orang itu.” (HR. Abu Daud dan At Tirmidzi, ia menghasankan. Bulughul Maram, hal. 282, hadits no. 1311)

Ada istilah perokok pasif yaitu orang yang tidak merokok namun tanpa disengaja (baik ia sudah menghindar atau belum) ia menghirup juga asap rokok. Bahkan menurut penelitian, perokok pasif mendapatkan dampak yang lebih berbahaya, sebab selain ia mendapatkan racun dari asap rokok, juga mendapat racun dari udara yang ditiupkan si perokok yang telah bercampur dengan asapnya. Inilah mudharat (kerusakan) yang telah dibuat oleh para perokok aktif kepada orang lain. Jelas Rasulullah amat melarangnya, bahkan ia mendoakan agar Allah Ta’ala membalas perbuatan rusak orang tersebut.

Berkata Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya, Al Muhalla, ”Maka barangsiapa yang menimbulkan mudharat pada dirinya sendiri dan pada orang lain berarti ia tidak berbuat baik, dan barangsiapa yng tidak berbuat baik berarti menentang perintah Allah untuk berbuat baik dalam segala sesuatu.” (Al Muhalla, Jilid 7, hal. 504-505)

Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah ‘Alaihis Shalatu was Salami bersabda: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia telah menjadi bagian kaum itu.” (HR. Abu Daud, Ahmad, dan Ibnu Hibban menshahihkannya. Bulughul Maram, hal 277, hadits no. 1283. Hadits ini juga dishahihkan para Ahli Hadits seperti Syaikh Syu’aib al Arnauth, Syaikh al Albany, dan Syaikh Ahmad Syakir Rahimahumullah)

Dalam sejarahnya, rokok pertama kali dilakukan oleh suku Indian ketika sedang ritual penyembahan dewa-dewa mereka. Kami yakin perokok saat ini tidak bermaksud seperti suku Indian tersebut, namun perilaku yang nampak dari mereka merupakan bentuk tasyabbuh bil kuffar (penyerupaan dengan orang kafir) yang sangat diharamkan Islam. Dan perlu diketahui, bahwa Fiqih Islam menilai seseorang dari yang terlihat (nampak), adapun hati atau maksud orangnya, kita serahkan kepada Allah Ta’ala.

Allah Ta’ala berfirman:

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al Isra’ (17): 36)

Demikian, kami cukupkan dulu dalil-dalil dari hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Sebenarnya seluruh keterangan di atas –kami kira- sudah mencukupi, namun ada baiknya kami tambahkan beberapa hal untuk lebih meyakinkan lagi.


3. Qawaid al Fiqhiyyah (Kaidah-kaidah fiqih)

Dalam fiqih ada kaidah-kaidah yang biasa digunakan para Ulama mujtahid (ahli ijtihad) untuk membantu menyimpulkan dan memutuskan sebuah hukum, baik untuk keputusan haram atau halalnya sesuatu benda atau perbuatan.

Dalam menentukan haramnya rokok ini ada beberapa kaidah yang menguatkan, di antaranya:

Ma ada ilal haram fa huwa haram atau Al Washilah ilal haram fa hiya haram (Sesuatu atau sarana yang membawa kepada keharaman, maka hukumnya haram). Merusak diri sendiri dengan perbuatan yang bisa mengancam kesehatan dan jiwa, jelas diharamkan dalam syariat, tanpa ragu lagi. Maka, merokok atau perilaku apa saja yang bisa merusak diri dan mengancam jiwa, baik cepat atau lambat, adalah haram, karena perilaku tersebut merupakan sarananya.

Laa Dharara wa Laa Dhirar (janganlah kalian rusak (melakukan dharar) atau merusak orang lain). Sebenarnya kaidah ini adalah bunyi hadits riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Majah. Merokok selain merusak diri sendiri, juga merusak kesehatan orang lain di sekitarnya (perokok pasif). Keduanya (yakni merusak diri sendiri dan merusak orang lain) sama-sama dilarang oleh syariat. Ada pun bagi pelakunya ia mengalami dharar mali (kerusakan pada harta, karena ia menyia-nyiakannya), dharar jasady (kerusakan tubuh, karena membahayakan kesehatan bahkan jiwa), dharar nafsi (merusak kepribadian-citra diri). Jika berbahaya bagi kesehatan saja sudah cukup untuk mengharamkan, apalagi jika sudah termasuk menghamburkan uang dan menurunkan harga diri. Tentu lebih kuat lagi pengharamannya.

Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih (Menghindari kerusakan, harus didahulukan dibanding mengambil manfaat). Kita tahu, para perokok –katanya- merasa tenang dan konsentrasi ketika merokok. Baik, taruhlah itu manfaat yang ada, namun ternyata dan terbukti bahwa mudharatnya sangat jauh lebih besar, maka menurut kaidah ini walau rokok punya manfaat, ia tetap wajib ditinggalkan, dalam rangka menghindari kerusakan yang ditimbulkannya. Faktanya, manfaatnya tidak ada, hanya sugesti dan mitos.


4. Alasan Mereka dan Bantahannya

Mereka beralasan bahwa “hukum asal segala sesuatu (urusan dunia) adalah mubah (boleh) kecuali ada dalil syariat yang mengharamkannya. Nah, kami tidak menemukan dalil pengharamannya.”

Alasan ini sudah terjawab secara tuntas dan rinci dari uraian di atas. Telah kami paparkan beberapa ayat, beberapa hadits, yang mengarah pada haramnya rokok (atau apa saja yang termasuk membahayakan kesehatan dan jiwa, dan mubadzir), beserta pandangan para Imam umat Islam. Ucapan “kami tidak menemukan dalil pengharamannya” bukan berarti tidak ada dalilnya. Sebab, tidak menemukan bukan berarti tidak ada. Hal ini, tergantung kejelian, kemauan, dan –yang paling penting- kesadaran manusianya. Memang, masalah ilmu dan kebenaran, bukan tempatnya bagi orang malas dan pengekor hawa nafsu dan emosi.

Mereka beralasan bahwa, “Kami pusing jika tidak merokok, jika merokok, kami kembali tenang dan konsentrasi.”

Alasan ini tidak layak keluar dari mulut orang Islam yang baik, apalagi da’i. Ucapan ini justru telah membuka kedok, bahwa orang tersebut telah ketergantungan dengan rokok, yang justru memperkuat keharamannya. Bahkan menurut Prof. Dr. Quraisy Syihab, rokok telah menjadi berhala bagi orang ini, sehingga ia tidak layak menjadi imam shalat. Itu menurut Prof. Dr. Quraisy Syihab. Bagi kami, ia masih boleh menjadi imam shalat, sebab Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘Anhu pernah shalat menjadi makmum di belakang ahli maksiat, yaitu seorang gubernur zhalim di Madinah, Hajjaj bin Yusuf ats Tsaqafy.

Ya, ajaib memang. Jika, memang mengaku muslim (tidak usahlah mu’min kalau masih berat), seharusnya ia berdzikir kepada Allah Ta’ala supaya pikiran tenang, hati khusyu’ dan konsentrasi, bukan dengan merokok! Karena hanya dengan mengingat Allah Ta’ala hati menjadi tenang. Wallahul Musta’an!

Allah Ta’ala berfirman:

“(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, Hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram.” (QS. Ar Ra’du (13): 28)

Alasan lainnya adalah, “Bagi kami merokok adalah makruh saja, makruh’kan tidak berdosa.”

Jawaban ini hanya keluar dari orang yang wahnun fid din (lemah dalam beragama), tidak wara’, mempermainkan fiqih, dan mutasahil (menggampang-gampangkan). Jika benar itu makruh, maka tahukah Anda apa itu makruh? Ia diambil dari kata karaha (membenci), makruh artinya sesuatu yang dibenci, siapa yang membenci? Allah Ta’ala! Muslim yang baik, yang mengaku Allah Ta’ala adalah kekasihnya, ia akan meninggalkan hal yang dibenci kekasihnya. Kekasih model apa yang hobi melakukan sesuatu yang dibenci olah sang kekasih?

Dahulu, kami pun sekadar memakruhkan rokok, sebagaimana pendapat Imam Hasan al Banna dan Syaikh Said Hawwa Rahimahumallah. Namun, apa yang kami yakini itu, dan apa yang difatwakan oleh dua ulama ini adalah pandangan lama ketika sains belum berkembang, penemuan tentang bahaya rokok tidak separah seperti yang terkuak sekarang. Kami yakin, jika dua ulama ini berumur panjang dan diberi kesempatan untuk melihat perkembangan bahaya rokok, niscaya mereka akan merubah pendapatnya. Sebab mereka berdua adalah ulama yang terkenal open mind (pikiran terbuka), tidak jumud (statis/diam di tempat), mereka selalu terus mencari kebenaran.

Sesungguhnya, perubahan pendapat atau ijtihad yang disebabkan perubahan kondisi, tempat, dan peristiwa, dalam sejarah khazanah fiqih Islam bukanlah hal yang aneh.[2] Imam Ahlus Sunnah, Asy Syafi’i Radhiallahu ‘Anhu ketika masih tinggal di Baghdad ia memiliki Qaul Qadim (pendapat lama), namun ketika ia hijrah ke Mesir dan wafat di sana, lantaran perubahan kondisi, tempat, dan juga kematangan usia dan ilmu, ia merubahnya menjadi Qaul Jadid (pendapat baru). Contoh lain sangat banyak dan bukan di sini tempatnya.

Yang pasti, kami telah merevisi apa yang kami yakini dahulu. Sebab para ahli telah menegaskan betapa bahayanya rokok bagi penghisapnya dan orang di sekitarnya, cepat atau lambat. Dahulu dengan keterbatasan pengetahuan yang ada, para pakar mengatakan bahaya rokok hanya ini dan itu. Namun sekarang ketika ilmu pengetahuan sudah maju, rahasia yang dahulu tertutup menjadi terbuka, racun yang dahulunya tersembunyi sekarang diketahui. Maka, tidak ragu lagi, bahwa saat ini kurang tepat jika rokok dihukumi makruh, melainkan haram. Masalahnya, adakah kesadaran dalam diri kita untuk merubah kebiasaan yang sudah mentradisi?

Sungguh, bersegera menuju kebenaran adalah lebih utama dari pada berlama-lama dalam kesalahan.


5. Pandangan Ulama Dunia Tentang Rokok

Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Ali Asy Syaikh berkata, “Saya pernah ditanya tentang hukum tembakau yang sering dihisap oleh orang yang belum paham tentang haramnya rokok. Maka kami jawab, bahwa kami kalangan para ulama dan syaikhSyaikh kita yang dahulu, para ahli ilmu, para imam da’wah, ahli Najd (daerah antara Makkah dan Madinah), dahulu sampai sekarang menghukumi bahwa rokok itu haram, berdasarkan dalil yang shahih, dan akal yang waras, serta penelitian para dokter yang masyhur.” Lalu Syaikh menyebut dalil-dalil tersebut, beliau juga mengatakan bahwa haramnya rokok telah difatwakan oleh para ulama dari kalangan madzhab yang empat.

Syaikh Abdurrahman bin Sa’di (Ulama tafsir terkenal) berkata, “Perokok, penjualnya, dan orang yang membantunya, semuanya haram. Tidak halal bagi umat islam memperolehnya, baik untuk dihisap atau untuk dijual. Barangsiapa yang memperolehnya, hendaknya ia bertaubat dengan taubat nasuha dari semua dosa. Sebab rokok ini masuk kepada dalil keumuman nash (teks Al Qur’an) yang menunjukkan haram baik lafazh atau makna..dst.”

Syaikh Musthafa al Hamami dalam An Nahdhatu al Ishlahiyah bekata tentang keanehan para perokok, “Tembakau dan rokok adalah perkara yang hampir sama. Keduanya memiliki daya tarik dan pengaruh yang kuat bagi para pecandunya, sehingga begitu menakjubkan, seolah-olah tidak ada daya tarik yang melebihi rokok. Kita saksikan bersama, betapa gelisahnya para penghisap rokok jika dia ingin merokok, sedangkan ia tidak punya uang. Maka ia akan mencari temannya yang merokok untuk mengemis walau satu batang. Hal ini kami ceritakan, karena kami melihatnya sendiri. Yang lucu, pengemis rokok itu orang yang berkedudukan tinggi, tetapi karena kuatnya dorongan untuk merokok membuat dirinya menjual harga dirinya untuk mengemis rokok walau satu batang!”

Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Fauzan hafizhahullah dalam Al I’lam bi Naqdi Kitab al Halal wal Haram, berkata setelah ia menjelaskan haramnya rokok, “Begitulah intisari nasihat dari dokter tentang bahaya rokok, yang kami ketengahkan setelah fatwa para ulama tentang bahaya rokok. Apakah pantas bagi mereka yang sudah memahami berbagai macam fatwa ulama ini dan pandangan para dokter ahli, mereka masih ragu tentang haramnya rokok dan enggan meninggalkannya? Tidaklah yang demikian itu melainkan suatu ketakabburan tanpa alasan.”

Syaikh Yusuf al Qaradhawy hafizhahullah berkata dalam Al Halal wal Haram fil Islam, “Kami mengatakan bahwa rokok, selama hal itu telah dinyatakan membahayakan, maka hukumnya haram. Lebih-lebih jika dokter spesialis sudah menetapkan hal itu kepada orang tertentu.

Sekali pun tidak jelas bahayanya terhadap kesehatan, tetapi yang jelas hal itu termasuk membuang uang untuk yang tidak bermanfaat, baik untuk agama atau urusan dunia. Dalam hadits dengan tegas Rasulullah melarang membuang-buang harta. Keharamannya lebih kuat lagi, jika ternyata sebenarnya ia amat memerlukan uang itu untuk dirinya atau keluarganya.” Inilah fatwa Syaikh al Qaradhawy saat kitabnya ini baru dibuat yakni tahun 1960-an. Dalam Hadyu al Islam Fatawa Mu’ashirah jilid 1, tahun 1988, Darul Ma’rifah Ia lebih panjang lagi menjelaskan tentang haramnya rokok setelah ia membandingkan seluruh alasan yang membolehkan, memakruhkan, dan mengharamkan. Dengan dalil yang ada, serta maksud dalil tersebut, beserta keterangn para dokter, Ia semakin mantap tentang haramnya rokok.

Di bawah ini akan kami sebutkan para ulama dunia (juga dalam negeri) yang mengharamkan rokok selain yang telah kami sebut di atas. Mereka adalah:

- Syaikh Abul A’la al Maududi (Pakistan)

- Syaikh Said Ramadhan al Buthy (Terakhir ia menetap di Swedia, dideportasi)

- Syaikh Sayyid Quthb (Mesir, pengarang Tafsir Fi Zhilalil Qur’an)

- Syaikh Muhammad Quthb (Adik Sayyid Quthb, tinggal di Mekkah)

- Syaikh Abdullah Nashih ‘Ulwan (Mesir)

- Syaikh Mahmud Syaltut (Mufti Mesir, ia sebenarnya seorang perokok, dengan kesadaran ia fatwakan bahwa rokok haram)

- Syaikh Musthafa al Maraghi (Rektor al Azhar, Mesir)

- Syaikh Abdul Halim Mahmud (Rektor al Azhar, mufti Mesir)

- Syaikh Ahmad Syakir (Ahli Hadits Mesir)

- Syaikh Musthafa as Siba’i (Siria)

- Syaikh Abdul Halim Abu Syuqqah (Ahli Fiqih, Mesir)

- Syaikh Fathi Yakan (Libanon)

- Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi (Anggota Komisi tetap fatwa Saudi Arabia)

- Syaikh Musthafa az Zarqa’ (Ahli Fiqih, Siria)

- Syaikh Muhammad nashirudin al Albany (Ahli Hadits, Jordania)

- Syaikh Abdullah ‘Azzam (Palestina)

- Syaikh al Hajj Amin Husaini (mufti Palestina)

- Syaikh Abdul Fattah Abu Ghuddah (Ahli hadits, Siria)

- Syaikh Salman al Audah (Saudi Arabia)

- Syaikh Safar al Hawaly (Saudi Arabia)

- Syaikh ‘Aidh al Qarny (Saudi Arabia)

- Syaikh Umar Sulaiman Asyqar (Ahli tafsir, Kuwait)

- Syaikh Abdurrahman Abdul Khaliq (Kuwait)

- Syaikh Abdul Majid Az Zindani (Rektor Universitas Al Iman di Shan’a, Yaman)

- Syaikh Abdul Karim Zaidan (Ahli Fiqih, Irak)

- Syaikh Ali Al Khafif (Ahli Fiqih,Mesir)

- Syaikh Mutawalli asy Sya’rawi (Ahli Tafsir, Mesir)

- Syaikh Jad al haq (Rektor Al Azhar, Mesir)

- Syaikh Manna’ Khalil Qattan (Ketua Mahkamah Tinggi, Saudi Arabia)

- Syaikh Ali Ash Shabuni (Ahli Tafsir, Saudi Arabia)

- Syaikh Abdul Aziz bin Baz (Mufti Saudi Arabia, ketua Lembaga Ulama Besar)

- Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin (Saudi Arabia, anggota lembaga Ulama Besar)

- Syaikh Bakr Abu Zaid (Anggota lembaga Ulama Besar Saudi Arabia)

- Syaikh Abdurrahman al Jibrin (Idem)

- Syaikh Hammud al ‘Uqla

- Syaikh Hammud at Tuwaijiri (Saudi Arabia)

- Syaikh Ibrahim Jarullah (Saudi Arabia)

- Syaikh Yahya an Najmi

- Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi’I (Yaman)

- Syaikh Rabi’ bin Hadi al Madkhaly (Saudi Arabia)

- Syaikh Zaid bin Hadi al Madkhaly (Saudi Arabia)

- Syaikh Falih al Harby (Saudi Arabia)

- Syaikh Ibrahim ar Ruhaily (Yaman)

- Syaikh Salim Ied al Hilaly

- Syaikh Shalih al Munajjid

- Syaikh Ibrahim Syaqrah

- Syaikh Ali Hasan al Halaby

- Syaikh Ubaid al Jabiri


Demikianlah tulisan ini, semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan menambah wawasan Ilmiah Islamiah, serta pertimbangan yang penting untuk siapa saja yang menghendaki kebaikan dunia dan akhirat.

Al faqir Ila Rahmati Rabbihi

Sabtu, 04 Oktober 2014

Ustadz Abdul Hamid,S.Pd.I - " DO'A SUPAYA JODOH SEMAKIN MENDEKAT "


" BismillaahiRRahmaaniRRaahiim "

Ya ALLAH..
Kirimkanlah dia untukku..
Dia yang menenangkan hatiku..
Dia yang selalu menjaga keimananku..
Dia yang selalu mengingatkan sholat kepadaku..
Dia yang selalu mengajariku bagaimana aku harus bersabar..
Dia yang membuatku menangis karena takut kepada-Mu..
Dia yang Menjaga Agama-Mu..
Dia yang selalu berdoa untuk keluarganya..
Dia yang selalu taat kepada ayah ibunya.,..
Dia yang tak pernah meninggalkan sholat..
Dia yang selalu berbicara sopan..
Dia yang selalu bijaksana..
Jika dia adalah pilihan-Mu,
Datang atas ridha-Mu,
Yang akan mampu mendekatkan cintaku pada-Mu, Maka, satukan hatinya dan hatiku.
Dalam janji ikatan suci, Bersama ijab dihadapan wali dan saksi..

Ya RABB,, berikanlah kepadaku suami/istri yang
terbaik dari sisi_Mu, suami/istri yang juga menjadi
sahabatku dalam urusan agama, urusan dunia &
akhirat..

Aamiin Allahumma Aamiin..