Selasa, 26 Agustus 2014

Ustadz Abdul Hamid,S.Pd.I - AQIQAH (AKIKAH)

DEFINISI APA ITU AQIQAH (AKIKAH)

Secara etimologis (lughawi) aqiqah adalah memotong (al-qat'u) atau nama untuk rambut pada kepala bayi yang dilahirkan (اسم للشعر على رأس المولود).

Menurut terminologi syariah (fiqih) akikah adalah hewan yang disembelih sebagai wujud rasa syukur atas karunia Allah atas lahirnya seorang anak baik laki-laki atau perempuan.
Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qorib al-Mujib mendefinisikan aqiqah sbb: (الذبيحة عن المولود يوم سابعه) أي يوم سابع ولادته بحسب يوم الولادة من السبع) Kambing yang disembelih untuk bayi pada hari ketuju kelahiran.

DALIL DASAR HUKUM AQIQAH (AKIKAH)

- Hadits Riwayat Ahmad dan Imam Empat Hadits shahih menurut Tirmidzi.
كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق ويتصدق بوزن شعره فضة أو ما يعادلها ويسمى
Artinya: Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka pada hari ketujuh disembelih hewan, dicukur habis1 rambutnya, dan diberi nama

- Hadits dalam sahih Bukhari

مع الغلام عقيقه فأهريقوا عنه دما وأميطوا عنه الأذى
Artinya: Setiap anak bersama aqiqahnya, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah gangguan darinya

- Hadits riwayat Abu Daud

أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَمْرَهُمْ أَنْ يُعَقَّ عَنْ اَلْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ, وَعَنْ اَلْجَارِيَةِ شَاةٌ
Artinya: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan mereka agar beraqiqah dua ekor kambing yang sepadan (umur dan besarnya) untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan.

- Hadits riwayat Malik dan Ahmad

وَزَنَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ رَسُولِ اللَّهِ شَعَرَ حَسَنٍ وَحُسَيْنٍ، فَتَصَدَّقَتْ بِزِنَتِهِ فِضَّةً.
Artinya: Fatimah Binti Rasulullah SAW (setelah melahirkan Hasan dan Husain) mencukur rambut Hasan dan Husain kemudian ia bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya.

- Hadits riwayat Abu Daud dan Nasai

مَنْ اَحَبَّ مِنْكُمْ اَنْ يُنْسَكَ عَنِ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ الْغُلاَمِ شاَتَاَنِ مُكاَفأَ َتاَنِ وَعَنِ الْجاَ رِيَةِ شاَةٌ
Artinya: Barang siapa diantara kamu ingin beribadah tentang anaknya hendaklah dilakukan aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama umurnya dan untuk anak perempuan seekor kambing

- Hadits riwayat Abu Daud

أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم عَقَّ عَنْ اَلْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا
Artinya: Nabi beraqiqah untuk Hasan dan Husein masing-masing seekor kambing kibas.

BACAAN SAAT MENYEMBELIAH HEWAN AKIKAH

Sunnah membaca niat untuk aqiqah (akikah) sbb: Teks Tulisan Arab:
(sebutkan nama)... بسم الله، اللهم لك وإليك عقيقة
Tulisan latin: Bismillah Allahumma laka wa ilaika aqiqatu ... [sebutkan nama]

HUKUM AQIQAH (AKIKAH)

Ada tiga pendapat ulama dalam masalah status hukum akikah yaitu wajib, sunnah mu'akkad dan sunnah. Menurut madzhab Syafi'i hukumnya adalah sunnah (mustahab) apabila mampu.

SYARAT HEWAN AQIQAH (AKIKAH)

Adapun syarat hewan kambing yang dapat dijadikan aqiqoh itu sama dengan syarat hewan qurban (kurban) sbb:

- Kambing: sempurna berusia 1 (satu) tahun dan masuk usia (dua) tahun.
- Domba: sempurna berusia 6 (enam) bulan dan masuk bulan ke-7 (tujuh).
- Tidak boleh ada anggota badan hewan yang cacat.
- Dagingnya tidak boleh dijual.

WAKTU PELAKSANAAN AQIQAH (AKIKAH)

- Waktu pelaksanaan aqiqah disunnahkan pada hari ketujuh lahirnya anak sekaligus memberi nama.
- Yang melaksanakan dan membeli kambing adalah orang tua anak yakni ayah sebagai kepala rumah tangga.
- Apabila aqiqah tidak dilakukan sampai anak mencapai akil baligh, maka gugurlah kewajiban aqiqah bagi orang tua.
- Anak yang belum diaqiqahi sampai baligh boleh beraqiqah untuk dirinya sendiri dan boleh tidak melakukannya. (Lihat: "Hukmul Aqiqah" dalam kitab Fathul Qarib al-Mujib )

SUNNAH DILAKUKAN SAAT BAYI LAHIR

Menurut Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qarib saat seorang anak lahir, maka disunnahkan orangtuanya (bapaknya) melakukan hal-hal berikut untuk anak tersebut:

1. Segera setelah anak lahir ayah memperdengarkan adzan pada kuping kanan anak dan iqomah pada kuping kirinya.
2. Memberi sedikit kurma yang sudah dilembutkan pada mulut anak sampai tertelan. Apabila tidak ada kurma, maka bisa diganti dengan sesuatu yang manis.
3. Diberi nama pada hari ketujuh. Boleh memberi nama sebelum hari ketujuh atau setelahnya.
4. Setelah penyembelilan hewan aqiqah, rambut bayi dipotong dan sunnah bersedekah dengan emas atau perak seberat timbangan rambut yang dipotong.[1]

Catatan: Kalau seandainya anak tersebut meninggal sebelum hari ketujuh, sunnah hukumnya memberi nama.
Sumber: فصل في أحكام العقيقة

[1] Dari Imam Nawawi dalam kitab Minhajut Talibin (ويُحْلَقَ رأسُه بعد ذبحِها ويُتَصَدَّقَ بزِنَتهِ ذهبًا أو فِضَّةً).

FADHILAH (KEUTAMAAN) DAN MANFAAT AKIKAH

- Merupakan bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang dianugerahkan Allah dengan lahirnya sang anak.

- Akikah sebagai sarana menampakkan rasa gembira dalam melaksanakan syari'at Islam & bertambahnya keturunan mukmin yang akan memperbanyak umat Rasulullah SAW pada hari kiamat.

PEMBAGIAN AKIKAH PADA FAKIR MISKIN

- Pelaku aqiqah yakni orang tua bayi hendaknya memberi makan pada fakir miskin dengan memasak daging aqiqah sebagai lauknya.
- Pemberian makan tersebut dapat berupa undangan ke rumah atau dihantarkan ke rumahnya.
Semoga bermanfaat...


Secara etimologis (lughawi) aqiqah adalah memotong (al-qat'u) atau nama untuk rambut pada kepala bayi yang dilahirkan (اسم للشعر على رأس المولود).

Menurut terminologi syariah (fiqih) akikah adalah hewan yang disembelih sebagai wujud rasa syukur atas karunia Allah atas lahirnya seorang anak baik laki-laki atau perempuan.
Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qorib al-Mujib mendefinisikan aqiqah sbb: (الذبيحة عن المولود يوم سابعه) أي يوم سابع ولادته بحسب يوم الولادة من السبع) Kambing yang disembelih untuk bayi pada hari ketuju kelahiran.

DALIL DASAR HUKUM AQIQAH (AKIKAH)

- Hadits Riwayat Ahmad dan Imam Empat Hadits shahih menurut Tirmidzi.
كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق ويتصدق بوزن شعره فضة أو ما يعادلها ويسمى
Artinya: Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka pada hari ketujuh disembelih hewan, dicukur habis1 rambutnya, dan diberi nama

- Hadits dalam sahih Bukhari

مع الغلام عقيقه فأهريقوا عنه دما وأميطوا عنه الأذى
Artinya: Setiap anak bersama aqiqahnya, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah gangguan darinya

- Hadits riwayat Abu Daud

أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَمْرَهُمْ أَنْ يُعَقَّ عَنْ اَلْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ, وَعَنْ اَلْجَارِيَةِ شَاةٌ
Artinya: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan mereka agar beraqiqah dua ekor kambing yang sepadan (umur dan besarnya) untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan.

- Hadits riwayat Malik dan Ahmad

وَزَنَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ رَسُولِ اللَّهِ شَعَرَ حَسَنٍ وَحُسَيْنٍ، فَتَصَدَّقَتْ بِزِنَتِهِ فِضَّةً.
Artinya: Fatimah Binti Rasulullah SAW (setelah melahirkan Hasan dan Husain) mencukur rambut Hasan dan Husain kemudian ia bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya.

- Hadits riwayat Abu Daud dan Nasai

مَنْ اَحَبَّ مِنْكُمْ اَنْ يُنْسَكَ عَنِ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ الْغُلاَمِ شاَتَاَنِ مُكاَفأَ َتاَنِ وَعَنِ الْجاَ رِيَةِ شاَةٌ
Artinya: Barang siapa diantara kamu ingin beribadah tentang anaknya hendaklah dilakukan aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama umurnya dan untuk anak perempuan seekor kambing

- Hadits riwayat Abu Daud

أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم عَقَّ عَنْ اَلْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا
Artinya: Nabi beraqiqah untuk Hasan dan Husein masing-masing seekor kambing kibas.

BACAAN SAAT MENYEMBELIAH HEWAN AKIKAH

Sunnah membaca niat untuk aqiqah (akikah) sbb: Teks Tulisan Arab:
(sebutkan nama)... بسم الله، اللهم لك وإليك عقيقة
Tulisan latin: Bismillah Allahumma laka wa ilaika aqiqatu ... [sebutkan nama]

HUKUM AQIQAH (AKIKAH)

Ada tiga pendapat ulama dalam masalah status hukum akikah yaitu wajib, sunnah mu'akkad dan sunnah. Menurut madzhab Syafi'i hukumnya adalah sunnah (mustahab) apabila mampu.

SYARAT HEWAN AQIQAH (AKIKAH)

Adapun syarat hewan kambing yang dapat dijadikan aqiqoh itu sama dengan syarat hewan qurban (kurban) sbb:

- Kambing: sempurna berusia 1 (satu) tahun dan masuk usia (dua) tahun.
- Domba: sempurna berusia 6 (enam) bulan dan masuk bulan ke-7 (tujuh).
- Tidak boleh ada anggota badan hewan yang cacat.
- Dagingnya tidak boleh dijual.

WAKTU PELAKSANAAN AQIQAH (AKIKAH)

- Waktu pelaksanaan aqiqah disunnahkan pada hari ketujuh lahirnya anak sekaligus memberi nama.
- Yang melaksanakan dan membeli kambing adalah orang tua anak yakni ayah sebagai kepala rumah tangga.
- Apabila aqiqah tidak dilakukan sampai anak mencapai akil baligh, maka gugurlah kewajiban aqiqah bagi orang tua.
- Anak yang belum diaqiqahi sampai baligh boleh beraqiqah untuk dirinya sendiri dan boleh tidak melakukannya. (Lihat: "Hukmul Aqiqah" dalam kitab Fathul Qarib al-Mujib )

SUNNAH DILAKUKAN SAAT BAYI LAHIR

Menurut Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qarib saat seorang anak lahir, maka disunnahkan orangtuanya (bapaknya) melakukan hal-hal berikut untuk anak tersebut:

1. Segera setelah anak lahir ayah memperdengarkan adzan pada kuping kanan anak dan iqomah pada kuping kirinya.
2. Memberi sedikit kurma yang sudah dilembutkan pada mulut anak sampai tertelan. Apabila tidak ada kurma, maka bisa diganti dengan sesuatu yang manis.
3. Diberi nama pada hari ketujuh. Boleh memberi nama sebelum hari ketujuh atau setelahnya.
4. Setelah penyembelilan hewan aqiqah, rambut bayi dipotong dan sunnah bersedekah dengan emas atau perak seberat timbangan rambut yang dipotong.[1]

Catatan: Kalau seandainya anak tersebut meninggal sebelum hari ketujuh, sunnah hukumnya memberi nama.
Sumber: فصل في أحكام العقيقة

[1] Dari Imam Nawawi dalam kitab Minhajut Talibin (ويُحْلَقَ رأسُه بعد ذبحِها ويُتَصَدَّقَ بزِنَتهِ ذهبًا أو فِضَّةً).

FADHILAH (KEUTAMAAN) DAN MANFAAT AKIKAH

- Merupakan bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang dianugerahkan Allah dengan lahirnya sang anak.

- Akikah sebagai sarana menampakkan rasa gembira dalam melaksanakan syari'at Islam & bertambahnya keturunan mukmin yang akan memperbanyak umat Rasulullah SAW pada hari kiamat.

PEMBAGIAN AKIKAH PADA FAKIR MISKIN

- Pelaku aqiqah yakni orang tua bayi hendaknya memberi makan pada fakir miskin dengan memasak daging aqiqah sebagai lauknya.
- Pemberian makan tersebut dapat berupa undangan ke rumah atau dihantarkan ke rumahnya.
Semoga bermanfaat...

Senin, 25 Agustus 2014

Ustadz Abdul Hamid,S.Pd.I - " WAHAI PARA PEMUDA" BERJUANGLAH KALIAN"

Assalamualaikumwr.wb " WAHAI PARA PEMUDA" BERJUANGLAH KALIAN"
dengan menyeru adzan,,,,,,,,,,,,dll banyak dweh jalan nya,,,yang penting kita mau berjuang,,,,,,ingat seorang pemuda akan menjadikan pemimpin bangsa dan agama di kemudian nanti,,,,ayo kita berjuang sama-sama...pertahan kan agama kita yaitu
agama islam jangan sampai agama islam parem...eweuh penerus na deui....kita sebagai pemuda harus m

empunyai ilmu dan takwa .."berkaitan dengan ilmu dan taqwa mahzab kita imam syafei mengatakan:Hidup nya seorang pemuda demi Allah Harus mempunyai ilmu dan taqwa kepada Allah Kalau kedua-duanya itu kosong berarti pemuda itu tidak ada(pemuda itu tidak ada artinya). jadi kalau seorang pemuda tidak mempunya ilmu dan takwa berarti hidup nya hampa (kosong tidak ada artinya,,,,Sesungguh nya orang-orang yang bertaqwa mendapat kenangan(yaitu)kebun-kebun dan buah anggur, & gadis -gadis(bidadari)remaja yang sebaya & gelas-gelas yang penuh (berisi minuman)di dalam nya mereka tidak mendengar perkataan nya yang sia-sia dan tidak (pula perkataan) dusta.sebagai balasan dari tuhan mu & pemberian yang cukup banyak.(QS.An Naba 27-36) ayo para pemuda, kapan lagi jika tidaksekarang kita bertaqwa,kapan lagi jika sekarang kita tidak berjuang,Allah telah menjanjikan itu semua,apakah anda akan tertarik akan dunia ini?dengan pacar-pacar anda?padahal Allah telah menyiapkan surga dan Bidadari - Bidadari di dalamnya ....DAKWAH Adalah perintah untuk kita menjadi taqwa,mau meninggalkann DAKWAH atau akan terus berjuang? Mau menjadi pejuang apa pecundang?Mati itu pasti tanpa melihat umur,surga dan neraka itu pasti,tapi mendapat surga tidak mudah TAKBIR! ALLAHU AKBAR! SEMOGA KITA MENJADI PENERUS BANGSA DAN AGAMA DI KELAK NANTI Aamiin.

Ustadz Abdul Hamid,S.Pd.I (Ustadz Jaka Pledek) - Ziarah Kubur Ke Makam Mbah Priuk Jakarta Utara

PENGERTIAN DAN MANFAAT ZIARAH
Banyak sekali hadits-hadits dan kaul Ulama yang mengemukakan tentang kebolehan ziarah. Kita akan mengambil faedah dan khidmahnya ziarah kepada makam para Nabi, Wali dan para Sholihin. Adapun cara-cara ziarah telah dianjurkan oleh Nabi Muhammad Saw. diantaranya sebagai berikut :
  1. Dari Buraedah ra. berkata Rasulullah Saw. : Aku dahulu mencegah ziarah ke kubur, akan tetapi sekarang aku memerintahkan, berziarahlah kamu. (HR. Muslim) Dalam riwayat lain: Barang siapa yang ingin ziarah ke kubur hendaklah diziarahinya, karena berziarah itu mengingatkan kita kepada akhirat.
  2. Dari Aisyah, isteri Rasulullah Saw. berkata : Keadaan Rasulullah setiap malam gilirannya menginap di tempat Siti Aisyah dan akhir malamnya Rasulullah pergi ke kubur Baqi lalu bersabda : "Selamat sejahtera kepadamu hai kaum Muslimin. Tentu datang kepadamu apa yang dijanjikan padamu, besok masanya. Dan aku Insya Allah akan mengikuti kami. Yaa Allah ampunilah penduduk Baqi (tempat kuburan syuhada).
  3. Dari Buraidah ra. berkata : bahwa Rasulullah Saw. benar-benar mengajarkan kepada para Sahabatnya diwaktu pergi ke kubur agar membaca : Salam kepada ahli kubur kaum mu'minin dan muslimin. Dan Insya Allah aku akan mengikuti kamu. Aku mohon kepada Allah untuk kami dan kamu agar selamat.
  4. Dari sahabat Ibnu Abbas ra. berkata : Rasulullah Saw berjalan melewati kuburan di Madinah. Maka beliau menghadap ke kuburan itu sambil membaca salam sejahtera bagimu wahai ahli kubur. Semoga Allah mengampuni kami dan kamu. Kamu telah mendahului kami dan kamipun anti berikutnya.
  5. Nabi Muhammad Saw. pernah bersabda : Barang siapa ziarah kepadaku setelah mati, itu seolah-olah seperti ziarah kepadaku diwaktu aku masih hidup. (Riwayat Daru Qutni)
  6. Barang siapa berziarah ke kuburku, dia wajib mendapat syafa'atku (Riwayat Daruqutni)
  7. Kaul Imam Hambali : Bilamana kamu ziarah ke makam, bacalah FAtihah, surat Falaq binnas, al-Ikhlas lalu pahalanya serahkan kepada ahli kubur. Sebenarnya amal perbuatan yang demikian itu akan sampai kepada mereka (ahli kubur).
  8. Masih kaul Imam Hambali : Menerima dari ulama salaf, bermacam-macam kebaikan yang dapat sampai kepada orang yang telah meninggal diantaranya : Sodaqoh, shalat, puasa, haji, i'tikaf, membaca al-Qur'an dan dzikir juga yang menyerupainya.
Demikian, kaifiyat/cara-cara ziarah ke makam yang diterangkan oleh Rasulullah Saw. Mudah-mudahan kita semua dapat melaksanakan ziarah ini sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah Saw. Dimanapun kita memohon boleh, termasuk di makam-makam para solihin dan permohonan/do'a hanya kepada Allah Swt. Ud'uunii astajiblakum; Mintalah kepada-Ku, niscaya do'a kamu akan dikabul. Begitulah cara ziarah yang diatur oleh Rasulullah Saw. untuk umatnya yang disyari'atkan menjadi ibadat sunat. Dzikir, tahlil dan tasbih yang dilaksanakan di tempat-tempat ziarah hendaknya dilaksanakan dengan tertib dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi sekitarnya.

Selasa, 19 Agustus 2014

Datangkan Guru Privat ngaji Rumah - Kerumah bersama USTADZ DA'I ABDUL HAMID,S.Pd.I (Ustadz Jaka Pledek) - Karawang - Jawa Barat





Les Privat Mengaji (Iqro) untuk Anak dan Dewasa adalah  bagi mereka yang ingin belajar membaca Al Qur’an baik untuk anak-anak maupun dewasa, bahkan lansia. Saat ini, metode yang digunakan dalam pembelajaran adalah metode Iqro yang sudah terkenal hingga luar negeri. Dibandingkan metode yang lain, metode Iqro lebih mudah dipahami oleh siswa didik dari kalangan anak hingga lansia sehingga hasil yang diperoleh lebih optimal. Les Privat Mengaji (Iqro) memiliki keunggulan yaitu siswa lebih fokus pada pembelajaran sehingga siswa didik lebih cepat bisa membaca Al Qur’an. Ya, karena dengan sistem ini, siswa didik akan diajar oleh satu siswa sehigga proses pembelajaran lebih terarah. Selain itu, privasi dari siswa didik juga akan lebih terjamin karena guru ngaji yang akan datang ke rumah sesuai dengan jam dan waktu yang telah disepakati.

Anda tidak perlu malu untuk ikut program Les Privat Mengaji (Iqro) untuk Anak dan Dewasa BERSAMA DA'I ABDUL HAMID,S.Pd.I (USTADZ JAKA PLEDEK) oleh Karena itu  Anda akan diajari dari 0 hingga bisa lancar membaca Al Qur’an, Insya Alloh. Lama durasi belajar adalah 1, jam, namun dalam proses pembelajaran biasanya juga disisipi materi-materi keagamaan seperti aqidah, akhlak, dan ibadah. Program ini sangat cocok untuk anak dan dewasa yang menginginkan bisa belajar membaca Al Qur’an dari rumah.

Jika Anda sudah memiliki keyakinan bahwa Mengaji itu sangat penting akan menjadi bagian dari pendamping belajar putra/i Anda atau Anda sendiri dalam memberikan Les Privat Mengaji (Iqro) untuk Anak dan Dewasa di wilayah Kota Karawang, Bekasi dan Purwakarta maka segeralah hubungi kami. Anda bisa menghubungi kami pada nomor 085885713598 (wilayah Karawang, Bekasi, Purwakarta,) dan 085213753493  atau  Untuk sementara, kami baru membuka layanan bimbingan belajar untuk daerah Kotamadya Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta.

Selasa, 05 Agustus 2014

Ustadz Abdul Hamid,S.Pd.I - Hukum Membaca Al-Qur'an Untuk Mayit


Kajian Pagi hari ini tgl 06/08/2014 Oleh DA'I ABDUL HAMID,S.Pd.I (Ustadz Jaka Pledek) 
Hukum Membaca Al Qur’an Untuk Si Mayit

Berkata Syeikh Dr Ali Jum’ah bahawasanya Syeikh Al Dardir Rahimahullahu Ta’ala berkata,

“Para ulama mutaakhkhirun menyatakan bahawa tidaklah mengapa membaca al Quran dan zikir, dan pahalanya dihadiahkan kepada si mayyit. Sebab pahala tersebut akan sampai untuknya (si mayyit), insya Allah..”.

Perbedaan pendapat dalam masalah ini adalah lemah sekali. Pendapat yang membolehkan dan yang menganjurkan untuk membaca al-Quran adalah lebih kuat, sehingga para ‘alim ‘ulama memandang masalah ini adalah masalah kesepakatan bersama. Mereka menyatakan dengan tegas mengenai masalah itu.

Di antara para ‘alim Ulama yang telah menyebutkan kesepakatan ini ialah Al Imam Ibnu Qudamah Al Hanbali, beliau berkata:

“…. amal mendekatkan diri yang dia lakukan dan ia jadikan pahalanya untuk si mati, bermanfaat baginya, insya Allah.”

Beliau berkata, “Sebahagian mereka berkata, apabila al-Quran dibacakan pada si mati atau dihadiahkan pahalanya kepada si mati, maka pahalanya adalah untuk si pembacanya. Sedangkan si mati, seakan-akan orang yang menghadirinya sehingga diharapkan rahmat baginya (si mati) .Dalil kami adalah apa yang telah kami kemukakan bahwa itu adalah merupakan kesepakatan bersama kaum Muslimin. Sebab, mereka dari waktu ke waktu berkumpul membaca al-Quran dan menghadiahkan pahalanya (membaca al-Quran) kepada orang-orang yang telah mati di antara mereka tanpa kecaman dan pengingkaran.

Demikian juga, Syaikh Uthmani mengambil kesepakatan bersama ini. Pernyataannya yang berkaitan dengan hal tersebut adalah: Mereka menyatakan secara kesepakatan bahwa memohon ampun (istighfar), berdoa, bersedekah ,haji, dan memerdekakan budak, itu adalah bermanfaat bagi si mati dan sampai pahala kepadanya (si mati). Maka membaca al-Qur’an di sisi kubur itu adalah disunnahkan.

Para alim ulama menyatakan dengan secara tegas (nas) atas sampainya pahala bacaan itu kepada si mati. Mereka mengambil kesimpulan itu daripada bolehnya menghajikannya (haji badal) dan sampai pahala itu kepadanya ,sebab haji adalah merupakan kegiatan sholat. Sholat sendiri itu adalah di dalamnya terdapat bacaan al-Fatihah dan ayat-ayat yang lainnya. Apa yang sampai seluruhnya, sampailah juga sebagiannya. Maka pahala membaca al-Qur’an itu adalah sampai kepada si mati dengan izin Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Lebih khusus lagi adalah apabila orang yang membaca itu berdoa semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala menghibahkan yakni menghadiahkan pahala bacaannya kepada si mati.

Mayoritas kebanyakan ulama menyatakan boleh membaca al-Quran kepada si mati, bahkan sebagiannya menyatakan dengan kesepakatan bersama atas sampainya pahala pembacaan al-Quran dan lainnya kepada si mati.

Adapun masalah menghadiahkan pahala bacaan kepada si mati dan adakah sampai pahala bacaan itu kepada si mati, maka jumhur para ulama menyatakan sampai. Para Ulama dari Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa ia sampai sebagaimana doa misalnya seperti: “Ya Allah, jadikanlah seumpama pahala apa yang aku baca ini untuk si fulan,” bukan menghadiahkan dalam bentuk amal. Perbedaan pendapat adalah lemah dan tak semestinya terjadi perbedaan dalam masalah ini.

(Mantan Mufti Mesir, Asy-Syaikh Ali Jum’ah, dalam Kitab Al-Bayan: Al-Qawim fi Tashbih Ba’di Al-Mafahim, Ditulis oleh Haniff Abu Thalib)


Minggu, 03 Agustus 2014

DA'I UST.ABDUL HAMID,S.Pd.I

"ENAM KUNCI SURGA"
Sayidina Ali RA Berkata yang artinya:Barang siapa yang mengumpulkan enam perkara, berarti ia telah berusaha meraih surga dan menjauhi neraka, yaitu :
1.mengetahui Allah,kemudian menaati-nya
2.mengetahui setan, kemudian mendurhakainya
3.mengetahui (kebahagiaan)akhirat,lalu berusaha mencarinya
4.mengetahui dunia,kemudian meninggalkannya(kecuali sebatas untuk bekal kembali ke akhirat)
5.mengetahui yang haq,lalu mengikutinya dan
6.mengetahui yang bathil,lalu menjauhinya. "

#Semoga_Bermanfaat Amiin:)