Qiyas
- Pendahuluan
Dalam menghadapi satu konteks permasalahan yang membutuhkan status
hukum, pertama-tama para fuqaha (yurispunden Islam) akan melacak secara
langsung nash (teks) dalam al Qur`an maupun as Sunnah, yang keduanya
merupakan rujukan utama dalam hukum – hukum Islam. Apabila mereka tidak
menemukan penjelasan detail berkenaan dengan konteks yang sedang
dihadapi, maka langkah berikutnya adalah mengembalikan pada dalil al
`Ijma (konsesus ulama dalam suatu hukum), kalapun dalam fase ini masih
belum ditemukan status hukumnya, maka mereka akan beralih ke dalil al
Qiyas (Analogi).
Proses analogi ini akan berusaha mencari persepadanan kasus yang
telah ada hukumnya, untuk kemudian hukumnya diaplikasikan pada kasus
yang sedang dihadapi. Biasanya yang menjadi titik perhatian dalam
ber-analogi adalah mencari point persamaan dalam illat (sebab) yang
merupakan substansi permasalahan.
Dalam kajian ushul fiqih pada semester tiga ini kami akan sedikit
mengulas tentang qiyas sesuai dengan tugas yang telah di berikan yaitu
meliputi: Pengertian, Rukun- rukun, Macam- Macam dan kehujahannya Qiyas.
- Pengertian qiyas.
Pengertian Qiyas menurut etimologis (bahasa arab) berarti
menyamakan, membandingkan atau
mengukur.
Misalnya: menyamakan si A dengan si B, karena kedua orang itu mempunyai
tinggi yang sama, bentuk tubuh yang sama, wajah yang sama dan
sebagainya. Demikian pula membandingkan sesuatu dengan yang lain dengan
mencari persamaan-persamaannya.
Pengertian Qiyas menurut para ulama ushul fiqh ialah menetapkan
hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan
cara membandingkannya kepada suatu kejadian atau peristiwa yang lain
yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan
‘illat antara kedua kejadian atau peristiwa itu.
Definisi devinisi tentang qiyas sebetulnya banyak, akan tetapi
maksudnya berdekatan, yaitu menetapkan hukum suatu kejadian atau
peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkannya
kepada suatu kejadian atau peristiwa. Contoh:
a. Minum narkotik adalah suatu perbuatan yang perlu diterapkan
hukumnya, sedang tidak satu nashpun yang dapat dijadikan sebagai dasar
hukumnya. Untuk menetapkan hukumnya dapat ditempuh dengan cara qiyas
yaitu mencari perbuatan yang lain yang telah ditetapkan hukumnya
berdasar nash, yaitu perbuatan minum khamr, yang diharamkan berdasar
firman Allah SWT QS. Al maidah ayat: 90.
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minum)
khamr; berjudi, menyembah patung dan mengundi nasib dengan anak panah
tidak lain hanyalah suatu yang kotor, termasuk perbuatan syaitan, karena
itu hendaklah kamu jauhi agar kamu mendapat keberuntungan.” (al-Mâidah: 90)
Antara minum narkotik dan minum khamr ada persamaan, illatnya, yaitu
sama-sama berakibat memabukkan para peminumnya, sehingga dapat merusak
akal. Berdasarkan persamaan ‘illat itu ditetapkanlah hukum meminum
narkotik itu yaitu haram, sebagaimana haramnya meminum khamr.
Dari contoh di atas dapat dilihat bahwa dalam melakukan qiyas ada
satu peristiwa atau kejadian yang perlu ditetapkan hukumnya sedang tidak
ada satupun nash yang dapat dijadikan dasar hukumnya untuk menetapkan
hukum dari peristiwa atau kejadian itu, dicarilah peristiwa yang lain
yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash. Kedua peristiwa atau
kejadian itu mempunyai ‘illat yang sama pula. Kemudian ditetapkanlah
hukum peristiwa atau kejadian yang pertama sama dengan hukum peristiwa
atau kejadian yang kedua.
- Rukun-rukun qiyas
- Ashal, yang berarti pokok, yaitu suatu peristiwa yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash. Ashal disebut juga maqis ‘alaih (yang menjadi ukuran) atau musyabbah bih (tempat menyerupakan), atau mahmul ‘alaih (tempat membandingkan);
- Fara’ yang berarti cabang, yaitu suatu peristiwa yang belum
ditetapkan hukumnya karena tidak ada nash yang dapat dijadikan
sebagai dasar. Fara’ disebut juga maqis (yang diukur) atau
musyabbah (yang diserupakan) atau mahmul (yang dibandingkan);
- Hukum ashal, yaitu hukum dari ashal yang telah ditetapkan
berdasar nash dan hukum itu pula yang akan ditetapkan pada fara’
seandainya ada persamaan ‘illatnya.
- ‘IIIat, yaitu suatu sifat yang ada pada ashal dan sifat itu
yang dicari pada fara’. Seandainya sifat ada pula pada fara’, maka
persamaan sifat itu menjadi dasar untuk menetapkan hukum fara’
sama dengan hukum ashal.
Sebagai contoh adalah menjual harta anak yatim adalah suatu peristiwa
yang perlu ditetapkan hukumnya karena tidak ada nash yang dapat
dijadikan sebagai dasarnya. Peristiwa ini disebut fara’. Untuk
menetapkan hukumnya dicari suatu peristiwa yang lain yang telah
ditetapkan hukumnya berdasar nash yang illatnya sama dengan peristiwa
pertama. Peristiwa kedua ini memakan harta anak yatim yang disebut
ashal. Peristiwa kedua ini telah ditetapkan hukumnya berdasar nash yaitu
haram (hukum ashal) berdasarkan firman Allah SWT: QS. An nisa’: 10.
Artinya:
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim
secara dhalim sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan
mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (an-Nisâ’: 10)
Persamaan ‘illat antara kedua peristiwa ini, ialah sama-sama
berakibat berkurang atau habisnya harta anak yatim. Karena itu
ditetapkanlah hukum menjual harta anak yatim sama dengan memakan harta
anak yatim yaitu sama-sama haram.
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:
Ashal, ialah memakan harta anak yatim.
- Fara’, ialah menjual harta anak yatim.
- Hukum ashal, ialah haram.
- ‘Illat, ialah mengurangi atau menghabiskan harta anak yatim.
D.Syarat – Syarat Qiyas
Membicarakan syarat qiyas berarti membicarakan syarat-syarat yang
berlaku pada setiap rukun atau unsur-unsur dari qiyas, sehingga qiyas
dapat dijadikan dalil dalam menetapkan hukum. Syarat – syarat itu adalah
:
1. Ashal yaitu berupa kejadian atau peristiwa yang mempunyai dasar nash, karena itu telah ditetapkan hukumnya.
Menurut Imam Al-Ghazali (450 – 505 H / 805 – 1111 M) dan Saifuddin
Al-Amidi (keduanya ahli ushul fiqh Syafi’iyyah), syarat-syarat ashal itu
adalah :
a. Hukum Ashal itu adalah hukum yang telah tetap dan tidak mengandung kemungkinan di-naskh-kan (dibatalkan).
b. Hukum itu ditetapkan berdasarkan syara’.
c. Ashal itu bukan merupakan far’u dari ashal lainnya.
d. Dalil yang menetapkan ‘illat pada ashal itu adalah dalil khusus, tidak bersifat umum.
e. Ashal itu tidak berubah setelah dilakukan qiyas.
f. Hukum Ashal itu tidak keluar dari kaidah-kaidah qiyas.
2. Hukum ashal adalah hukum yang terdapat
pada suatu wadah maqis ‘alaih yang ditetapkan hukumnya berdasarkan nash
dan hukum itu pula yang akan diberlakukan pada furu’. Syarat-syarat
hukum ashal adalah :
a. Hukum ashal itu hendaklah hukum syara’ yang amali yang telah
ditetapkan hukumnya berdasarkan nash. Hal ini diperlukan karena yang
akan ditetapkan itu adalah hukum syara’, sedang sandaran hukum syara’
itu adalah nash.
Atas dasar yang demikian, maka jumhur ulama berpendapat bahwa ijma’
tidak boleh menjadi sandaran qiyas. Mereka menyatakan bahwa hukum yang
ditetapkan berdasarkan kesepakatan, tidak mempunyai sandaran, selain
dari kesepakatan para mujtahid. Karenanya hukum yang ditetapkan secara
ijma’ tidak dapat diketahui dengan pasti, sehingga tidak mungkin
mengqiyaskan hukum syara’ yang amali kepada hukum yang mujma ‘alaih.
Asy-Syaukani membolehkan ijma’ sebagai sandaran qiyas.
b. Hukum ashal itu harus disepakati oleh ulama, karena kalau belum
disepakati tentu masih diperlukan usaha menetapkannya lebih dahulu bagi
ulama yang tidak menerimanya.
c, Hukum ashal itu tidak menyimpang dari ketentuan qiyas, karena bila
menyimpang dari ketentuan qiyas, itu mungkin karena alasan hukumnya
tidak masuk akal (irrasional), baik karena dikecualikan dari ketentuan
umum atau memang pada dasarnya sudah begitu. Maka tidak mungkin
mengqiyaskan sesuatu kepada hukum ashal itu, sebab dalam hukum ashal
seperti itu tidak ada daya rentang.
Contoh yang tidak rasional dan memegang ditentukan demikian dari mulanya adalah bilangan raka’at shalat.
d. Hukum ashal itu lebih dahulu disyari’atkan dari far’u. Dalam
kaitan dengan ini, tidak boleh mengqiyaskan wudhu’ pada tayammum,
sekalipun ‘illatnya sama, karena syari’at wudhu’ lebih dahulu turunnya
dari syari’at tayammum.
3. Furu’ yakni sebagai sesuatu yang di bangun atau dihubungkan kepada sesuatu yang lain. Syarat-syaratnya adalah :
a. ‘Illat yang terdapat pada furu’ memiliki kesamaan dengan ‘illat
yang terdapat pada ashal, baik pada zatnya maupun pada jenisnya.
Maksudnya, seluruh ‘illat yang terdapat pada ashal juga terdapat pada
furu’. Jumlah ‘illat pada furu’ itu bisa sebanyak yang terdapat pada
ashal atau melebihi yang terdapat pada ashal.
b. Hukum ashal tidak berubah setelah dilakukan qiyas.
c. Hukum far’u tidak mendahului hukum ashal. Artinya, hukum far’u itu harus datang, kemudian dari hukum ashal.
Contohnya adalah dalam masalah wudhu’ dan tayammum di atas.
d. Tidak ada nash atau ijma’ yang menjelaskan hukum far’u itu.
Artinya, tidak ada nash atau ijma’ yang menjelaskan hukum far’u dan
hukum itu bertentangan dengan qiyas, karena jika demikian, maka status
qiyas ketika itu bisa bertentangan dengan nash atau ijma’. Qiyas yang
bertentangan dengan nash atau ijma’, di sebut para ulama ushul fiqh
sebagai qiyas fasid, yaitu qiyas yang rusak. Misalnya, mengqiyaskan
hukum meninggalkan shalat dalam perjalanan kepada hukum bolehnya musafir
tidak berpuasa, karena qiyas seperti ini bertentangan dengan nash dan
ijma’.
4. ‘Illat adalah salah satu rukun atau
unsur qiyas, bahkan mrupakan unsur yang terpenting, karena adanya ‘illat
itulah yang menentukan adanya qiyas atau yang menentukan suatu hukum
untuk dapat direntangkan kepada yang lain. Para Ulama sepakat bahwa
Allah SWT membentuk hukum dengan tujuan untuk kemashlahatan
hamba-hambaNya. Kemashlahatan itu adakalanya dalam bentuk mengambil
manfaat (jalbul manaafi’) dan adakalanya dalam bentuk menolak kerusakan
dan bahaya (dar-ul mafaasid). Kedua macam bentuk hukum itu merupakan
tujuan terakhir dari pembentukan hukum yang di sebut hikmah hukum.
Hikmah hukum berbeda dengan ‘illat hukum. ‘Illat hukum yaitu suatu sifat
yang nyata dan pasti ada pada suatu peristiwa yang dijadikan dasar
pembentukan hukum.
Sebagai contoh ialah seorang musafir boleh mengqashar shalatnya,
seperti mengerjakan shalat dhuhur yang empat raka’at menjadi dua
raka’at, dan sebagainya. Hikmahnya ialah untuk menghilangkan
kemusyaqqatan atau kemudharatan. Hikmah ini hanya merupakan dugaan saja
dan tidak dapat dijadikan dasar ada atau tidak hukum, sedangkan ‘illat
adalah suatu yang nyata dan pasti, seperti safar (dalam perjalanan)
menyebabkan seorang boleh mengqashar shalat.
- Macam macam qiyas
1.Ditilik dari segi kekuatan illat yang terdapat pada furu’
disbanding dengan yang terdapat pada ashl, qiyas dibagi menjadi 3 macam
yaitu:
?
Qiyas al-Aulawi: “yaitu suatu illat hukum
yang diberikan pada ashl lebih kuat diberikan pada furu’”seperti yang
terdapat pada QS.S.Al isro’ ayat 23: yaitu: memukul orang tua
diqiyaskan dengan menyakiti hati orang tua.
?
Qiyas al-Musawi: ” Suatu qiyas yang
illatnya yang mewajibkan hukum, atau mengqiyaskan sesuatu pada sesuatu
yang keduanya bersamaan dalam keputusan menerima hukum tersebut”.
Contoh: menjual harta anak yatim diqiyaskan dengan memakan harta anak
yatim.
?
Qiyas al-Adna : “Mengqiyaskan sesuatu
yang kurang kuat menerima hukum yang diberikan pada sesuatu yang memang
patut menerima hukum itu”. Contoh: mengqiyaskan jual beli apel pada
gandum merupakan riba fadhl.
2.Dilihat dari segi kejelasan illat yang terdapat pada hukum:
?
Qiyas al-Jaly: “Qiyas yang illatnya
ditetapkan oleh nash bersamaan dengan hukum ashl atau nash tidak
menetapkan illatnya tetapi dipastikan bahwa tidak ada pengaruh terhadap
perbedaan antara nash dengan furu’”. Contoh: mengqiyaskan budak
perempuan dengan budak laki-laki. Qiyas jaly dibagi lagi menjadi 3
macam:
Qiyas yang illatnya ditunjuk dengan kata-kata, seperti memabukkan adalah illat larangan meminum khamar yang sudah ada nashnya.
Qiyas aulawi dan
qiyas musawi.
?
Qiyas al-
Khafy:
“Qiyas yang illatnya tidak terdapat dalam nash”. Contoh: mengqiyaskan
pembunuhan menggunakan bahan berat dengan pembunuhan menggunakan benda
tajam.
3.di lihat dari segi persamaan cabang kepada pokok.
?
Qiyas Ma’na ialah qiyas yang cabangnya
hanya disandarkan kepada pokok yang satu. Hal ini di karenakan makna dan
tujuan hukum cabang sudah cukup dalam kandungan hukum pokoknya, oleh
karena itu korelasi antara keduanya sangat jelas dan tegas. Misalnya
mengqiyaskan memukul orang tua kepada perkataan ah seperti yang telah
dijelasnkan sebelumnya.
?
Qiyas Sibhi ialah qiyas yang fara’ dapat
diqiyaskan kepada dua ashal atau lebih, tetapi diambil ashal yang lebih
banyak persamaannya dengan fara’. Seperti hukum merusak budak dapat
diqiyaskan kepada hukum merusak orang merdeka, karena kedua-duanya
adalah manusia. Tetapi dapat pula diqiyaskan kepada harta benda, karena
sama-sama merupakan hak milik. Dalam hal ini budak diqiyaskan kepada
harta benda karena lebih banyak persamaannya dibanding dengan diqiyaskan
kepada orang merdeka. Sebagaimana harta budak dapat diperjualbelikan,
diberikan kepada orang lain, diwariskan, diwakafkan dan sebagainya.
- Kehujahannya qiyas.
Sebagian besar para ulama fiqh dan para pengikut madzhab yang empat
sependapat bahwa qiyas dapat dijadikan salah satu dalil atau dasar
hujjah dalam menetapkan hukum dalam ajaran Islam. Mereka itu barulah
melakukan qiyas apabila ada kejadian atau peristiwa tetapi tidak diper
oleh satu nashpun yang dapat dijadikan dasar.
Hanya sebagian kecil para ulama yang tidak membolehkan pemakaian
qiyas sebagai dasar hujjah, diantaranya ialah salah satu cabang Madzhab
Dzahiri dan Madzhab Syi’ah.
Ulama Zahiriyah berpendapat bahwa secara logika qiyas memang boleh
tetapi tidak ada satu nash pun dalam ayat al-Qur’an yang menyatakan
wajib memakai qiyas.
Ulama Syi’ah Imamiyah dan an-Nazzam dari Mu’tazilah menyatakan bahwa
qiyas tidak bisa dijadikan landasan hukum dan tidak wajib diamalkan
karena mengamalkan qiyas sebagai sesuatu yang bersifat mustahil menurut
akal Mereka mengambil dalil:QS. Al Hujurat: 1
يأيها الذين أمنوا لاتقدموا بين يدي الله ورسول الله واتقوا الله…..
Artinya:Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya, dan bertaqwalah kapada Allah. (QS. al-Hujurat : 1)
Mengenai dasar hukum qiyas bagi yang membolehkannya sebagai dasar
hujjah, ialah al-Qur’an dan al-Hadits dan perbuatan sahabat yaitu:
a. Al-Qur’an
1) Allah SWT berfirman:
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan
Rasul-Nya dan ulil amri kamu, kemudian jika kamu berbeda pendapat
tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul, jika kamu
beriman kepada Allah dan hari akhirat. Yang demikian itu lebih baik
(bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (an-Nisâ’: 59)
Dari ayat di atas dapat diambilah pengertian bahwa Allah SWT
memerintahkan kaum muslimin agar menetapkan segala sesuatu berdasarkan
al-Qur’an dan al-Hadits. Jika tidak ada dalam al-Qur’an dan al-Hadits
hendaklah mengikuti pendapat ulil amri. Jika tidak ada pendapat ulil
amri boleh menetapkan hukum dengan mengembalikannya kepada al-Qur’an dan
al-Hadits, yaitu dengan menghubungkan atau memperbandingkannya dengan
yang terdapat dalam al-Qur’an dan al-Hadits. Dalam hal ini banyak cara
yang dapat dilakukan diantaranya dengan melakukan qiyas
. 2).Firman Alloh SWT QS.Al Hasr:2
فاعتبروايااولى الأبصار
Artinya: Maka ambil (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai pandangan. (QS. Al-Hasr : 2)
b. Al-Hadits.
1. Setelah Rasulullah SAW melantik Mu’adz bin Jabal sebagai gubernur Yaman, beliau bertanya kepadanya:
Artinya:
“Bagaimana (cara) kamul menetapkan hukum apabila dikemukakan
suatu peristiwa kepadamu? Mu’adz menjawab: Akan aku tetapkan berdasar
al-Qur’an. Jika engkau tidak memperolehnya dalam al-Qur’an? Mu’adz
berkata: Akan aku tetapkan dengan sunnah Rasulullah. Jika engkau tidak
memperoleh dalam sunnah Rasulullah? Mu’adz menjawab: Aku akan berijtihad
dengan menggunakan akalku dengan berusaha sungguh-sungguh. (Mu’adz
berkata): Lalu Rasulullah menepuk dadanya dan berkata: Segala puji bagi
Allah yang telah memberi petunjuk petugas yang diangkat Rasulullah,
karena ia berbuat sesuai dengan yang diridhai Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Ahmad Abu Daud dan at-Tirmidzi)
Dari hadits ini dapat dipahami bahwa seorang boleh melakukan ijtihad
dalam menetapkan hukum suatu peristiwa jika tidak menemukan ayat-ayat
al-Qur’an dan al-Hadits yang dapat dijadikan sebagai dasarnya. Banyak
cara yang dapat dilakukan dalam berijtihad itu. Salah satu diantaranya
ialah dengan menggunakan qiyas.
c. Perbuatan sahabat
Para sahabat Nabi SAW banyak melakukan qiyas dalam menetapkan hukum
suatu peristiwa yang tidak ada nashnya. Seperti alasan pengangkatan
Khalifah Abu Bakar. Menurut para sahabat Abu Bakar lebih utama diangkat
menjadi khalifah dibanding sahabat-sahabat yang lain, karena dialah yang
disuruh Nabi SAW mewakili beliau sebagai imam shalat di waktu beliau
sedang sakit. Jika Rasulullah SAW ridha Abu Bakar mengganti beliau
sebagai imam shalat, tentu beliau lebih ridha jika Abu Bakar
menggantikan beliau sebagai kepala pemerintaha (khalifah).
d. Akal
Tujuan Allah SWT menetapakan syara’ bagi kemaslahatan manusia. Dalam
pada itu setiap peristiwa ada yang diterangkan dasarnya dalam nash dan
ada pula yang tidak diterangkan. Peristiwa yang tidak diterangkan dalam
nash atau tidak ada nash yang dapat dijadikan sebagai dasarnya ada yang
‘illatnya sesuai benar dengan ‘illat hukum dari peristiwa yang ada nash
sebagai dasarnya. Menetapkan hukum dari peristiwa yang tidak ada nash
sebagai dasarnya ini sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan berdasar
nash karena ada persamaan ‘illatnya diduga keras akan memberikan
kemaslahatan kepada hamba. Sebab itu tepatlah kiranya hukum dari
peristiwa itu ditetapkan dengan cara qiyas.
Bila diperhatikan akan tampak bahwa nash-nash al-Qur’an dan al-Hadits
ada yang bersifat umum penjelasannya dan ada yang bersifat khusus, ada
yang mujmal dan ada yang mubayyan. Biasanya yang bersifat umum dan
mujmal, merupakan dasar-dasar umum dari syari’at Islam. Dalam pada itu
peristiwa atau kejadian setiap saat bertambah. Banyak peristiwa atau
kejadian yang terjadi sekarang tidak pernah terjadi pada masa
Rasulullah, dan peristiwa itu perlu ditetapkan hukumnya, sedang tidak
ada nash secara khusus tentang masalah itu yang dapat dijadikan sebagai
dasarnya, tetapi prinsip-prinsip umum dari peristiwa itu terpaham pada
prinsip-prinsip umum ajaran Islam yang ditemukan harus dapat ditemukan
di dalam al-Qur’an dan Hadits. Dengan melakukan qiyas maka hukum dari
setiap peristiwa yang terjadi dapat ditetapkan.
- f. Penutup
Menurut bahasa, kata qiyas itu berarti ukuran, yaitu mengetahui
ukuran sesuatu dengan menisbahkannya kepada yang lain. Menurut istilah
yang biasa digunakan oleh para ulama ushul fiqh adalah : Menghubungkan
sesuatu yang belum dinyatakan ketentuan hukumnya oleh nash, karena
diantara keduanya mempunyai ‘illat hukum.
Dari definisi di atas, maka pada dasarnya qiyas itu bisa dikatakan benar bila memenuhi empat rukun, yaitu :
a. Ashal, yakni suatu kejadian yang telah dinyatakan ketentuan hukumnya oleh nash.
b. Furu’, yakni suatu kejadian baru yang belum diketahui ketentuan hukumnya dan belum terangkat dalam nash.
c. ‘Illat, yakini sifat-sifat yang menjadi dasar dari ketentuan hukum ashal.
d. Hukum Ashal, yakni ketentuan hukum syara’ yang telah diletakkan pula pada furu’.
Apabila qiyas telah memenuhi syarat dan rukun-rukunnya telah
sempurna, maka qiyas yang seperti itu dinamakan qiyas shahih, tetapi
apabila syaratnya yang kurang dinamakan qiyas ma’al fariq dan kalau
unsurnya yang kurang dinamakan qiyas fasid.
Semoga makalah yang sangat singkat ini bisa menambah wawasan kita
dalam melakukan istimbatul hukmi khususnya dalam masalah Qiyas. Saran
kritik unek unek itu yang saya harapkan mudah mudahan bermanfaat
wassalam.