Minggu, 06 April 2014

Penceramah Muda Ust.Abdul Hamid

Amal yang paling dicintai oleh Allah SWT adalah yang terus menerus meskipun hanya sedikit. 
Andaikan seseorang mau memikirkan kebesaran Allah SWT, maka dia takkan sampai hati untuk melakukan perbuatan dosa 
Mengarungi samudera kehidupan ini, kita ibaratkan para pengembara, hidup ini merupakan perjuangan yang akan jadi saksi pengorbanan 
Kita yang mulanya suci saat dilahirkan, maka kembalipun kita harus dalam kondisi suci untuk menghadapi kehidupan yang sebenarnya. 
Berbahagialah orang yang perkataannya dzikir, dan diamnya berfikir serta pandangannya perhatian.

Sabtu, 05 April 2014

HADIRILAH USTADZ MUDA DARI KARAWANG-JAWA BARAT

Setetes kebencian di dalam hati
Pasti akan membuahkan penderitaan
Tapi setetes cinta di dalam relung hati
akan membuahkan kebahagiaan sejati
Kalahkan Kemarahan dengan Cinta Kasih
Kalahkan Kejahatan dengan Kebajikan
Kalahkan kekikiran dengan Kemurahan Hati
Kalahkan Kesombongan dengan Kejujuran
Nafsu hanya akan memberikan kebahagiaan sesaat
tapi cinta yang tulus dan sejati akan memberikan
kebahagiaan selamanya
Jika kita mencintai seseorang
Berusahalan untuk tampil apa adanya
karena Cinta sejati selalu dapat
Menerima Kelebihan dan Kekurangan
Bahagialah bagi orang yang mengerti akan arti cinta,
Karena Cinta itu akan memberikan warna bagi kehidupannya
Cinta yang teramat besar kadang dapat membuat kita
tak bisa mencintai lagi
Luruhnya hati bukanlah suatu dosa, Maka Jangan Pernah
Takut untuk Jatuh Cinta
Cinta Tak Harus Saling Memiliki
Kadang Kala Mereka Harus Melepaskan Cinta Tersebut
Karena Cinta yang Sejati Selalu Ingin Membahagiakan
Orang Yang dicintai
Cinta itu seperti art yang indah dan agung,
berbahagialah yg pernah mendapatkannya meskipun tidak abadi
Cinta tidak membuat dunia berputar
Cinta inilah yang membuat perjalanan tersebut berharga
Cinta tidak berupa tatapan satu sama lain,
tetapi memandang ke luar bersama ke arah yang sama.
Bel bukanlah bel sebelum engkau membunyikannya
Lagu bukanlah lagu sebelum engkau menyanyikannya
Cinta di dalam hatimu tidak diletakkan untuk tinggal di sana
Cinta bukanlah cinta sebelum engkau memberikannya
Nafsu adalah emosi
Cinta adalah pilihan
Cara untuk mencintai sesuatu adalah dengan menyadari
Bahwa sesuatu itu mungkin hilang
Cinta adalah kunci induk yang membuka gerbang kebahagiaan
Kekasih yang bijaksana tidak menghargai hadiah dari kekasihnya
Sebesar cinta dari si pemberi
Jika anda ingin dicinta, mencintalah
dan jadilah orang yang pantas dicinta
Di antara mereka yang saya sukai atau kagumi,
saya tidak dapat menemukan suatu kesamaan
Tetapi di antara mereka yang saya kasihi,
saya dapat menemukannya: mereka semua membuat saya tertawa
Persahabatan sering berakhir dengan cinta
Tetapi cinta kadang berakhir bukan dengan persahabatan
Kita harus sedikit menyerupai satu sama lain
untuk mengerti satu sama lain
Tetapi kita harus sedikit berbeda
Untuk mencintai satu sama lain
Cinta yang belum matang berkata: “Aku cinta kamu karena aku butuh kamu”
Cinta yang sudah matang berkata: “Aku butuh kamu karena aku cinta kamu”
Cinta memasukkan kesenangan dalam kebersamaan
kesedihan dalam perpisahan harapan pada hari esok kegembiraan di dalam hati
Siapa pun yang mempunyai hati penuh cinta selalu mempunyai sesuatu untuk diberikan
Cinta sejati dimulai ketika tidak sesuatu pun diharapkan sebagai balasan
Segera sesudah kita belajar mencinta, Kita akan belajar untuk hidup, Cinta…, Jika anda memilikinya, anda tidak memerlukan sesuatu pun yang lain, Dan jika anda tidak memilikinya, apa pun yang lain yang anda miliki tidak banyak berarti
Cinta tidak dapat dipaksakan, Cinta tidak dapat dibujuk dan digoda, Cinta muncul dari Surga tanpa topeng dan tanpa dicari
Cobalah bernalar tentang cinta dan engkau pun, akan kehilangan nalarmu
Lebih mudah mengubah persahabatan menjadi cinta, daripada mengubah cinta menjadi persahabatan
Seorang wanita yang berpura-pura menertawai cinta itu seperti seorang anak kecil yang menangis di malam hari karena ketakutan
Terkadang cinta yang baru malah datang dari kawan lama. Terkadang kekasih yang baik adalah orang yang selalu ada untuk kita.
 Tanpa cinta, kecerdasan itu berbahaya; dan tanpa kecerdasan, cinta itu tidak cukup.
 Hal yang paling penting dilakukan di dunia ini adalah mendapatkan makanan, minuman dan seseorang yang mencintaimu.
Setelah meneliti orang yang dicintai dan orang yang tidak dicintai, kami menemukan orang yang dicintai jarang sekali mencoba menipu orang lain

Hadirilah Tausiyah 3 Ustadz Muda Bersama Ustadz Abdul Hamid (UHA)

AJAKLAH DAN SADARKAN MEREKA
Imam Quthbul Irsyad Habib Abdullah bin Alwi al-Haddad: Ajaklah orang awam kepada syariat dengan bahasa syariat yang baik, ajaklah ahli syariat kepada tarekat dengan bahasa tarekat yang baik. Ajaklah ahli tarekat kepada hakikat dengan bahasa hakikat yang baik, dan ajaklah ahli hakikat kepada al-Haq dengan bahasa al-Haq―

Imam Malik Ra: "seorang yang bertasawuf tanpa berfiqih maka dia zindiq, seorang yang berfiqih tanpa bertasawuf maka dia fasiq, seorang yang berfiqih sekaligus tasawuf maka dia benar (mendapat petunjuk al-Haq)

... "Barangsiapa yang belajar ilmu untuk bertakabur, maka ia akan mati dalam keadaan bodoh (jahiliyah). Barangsiapa yang belajar ilmu untuk dibicarakan tanpa diamalkan, maka ia akan mati dalam keadaan munafik. Barangsiapa yang belajar ilmu untuk diperdebatkan, maka ia akan mati dalam keadaan fasik. Barangsiapa yang belajar ilmu untuk menumpuk harta, maka ia akan mati dalam keadaan zindiq (kekafiran tidak terasa). Dan barangsiapa yang belajar ilmu untuk diamalkan, maka ia akan mati dalam keadaan arif (bijaksana).

Orang Yahudi dan Nashrani tidak melarang kita bersyahadat, sholat, zakat, puasa, dan ibadah haji. Mereka hanya melarang kita menuntut ilmu di majlis ta'lim (pengajian agama).

Orang yang jauh dari majlis ta'lim akan bodoh tentang syahadat, sholat, zakat, puasa, ibadah haji, dan syariat islam lainnya, lalu orang Islam dapat dihancurkan keimanan, keislaman, dan akhlaknya.

Seorang yang tidak menuju syariat, tarekat, hakikat, dan al-Haq, kemanakah tujuan hidupnya?

"Adapun orang-orang yang melampaui batas, dan lebih mengutamakan kehidupan dunia, maka sesungguhnya Nerakalah tempat tinggalnya" (TQS. an-Naaziyat : 37-39)

Pada ayat lain, Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:

"Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman. (Yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam sembahyangnya. Dan orang-orang yang menjaukan diri dari (perbuatan dan perkataan yang tidak berguna. Dan orang-orang yang menunaikan zakat. Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang dibalik itu, maka mereka ialah orang-orang yang melampaui batas. Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat dan janjinya. Dan orang-orang yang memelihara sembahyangnya. Mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi, (yakni) yang akan mewarisi syurga Firdaus. Mereka kekal di dalamnya" (TQS. al-Mu'minun 1-12)

Memperkenalkan Ustadz Abdul Hamid (UHA)

Andalah yang harus mandiri, Anda yang bertanggung jawab untuk diri sendiri. Anda bukan korban, Anda hanya berpikir sebagai korban untuk menutupi kelemahan Anda. 
Tidak usah risau dengan berbagai kekurangan Anda. Fokuskan pada kelebihan Anda, kemudian tingkatkan lagi sehingga Anda sangat mahir pada bidang itu. Memiliki satu keahlian strategis, bisa menjadi Anda seorang yang sukses baik dalam bidang karir, bisnis, maupun profesional. Zaman sekarang, zamannya spesialis.
Masalah utama yang menyebabkan kita suka menunda-nunda adalah lemahnya dalam memutuskan prioritas. Pekerjaan kita banyak, maka kita harus memiliki prioritas, sehingga ada pekerjaan yang jelas harus kita lakukan. Saat tidak ada prioritas, maka semua akan mengambang, semua akan tertunda, sebab pikiran kita bingung.
Kombinasi keyakinan dan penyerahan diri kepada Allah adalah obat mujarab dari putus asa. Nggak mungkin, orang yang yakin dan tawakal akan putus asa.saja persepsi diri kita yang menghalangi kehebatan kita masing-masing.
“Jika sore tiba, janganlah tunggu waktu pagi, jika pagi tiba, janganlah tunggu waktu sore. Manfaatkan masa sehatmu sebelum tiba masa sakitmu dan manfaatkan masa hidupmu sebelum tiba ajalmu.” — Ibnu Umar, Putra Umar bin Khattab
Orang yang reaktif seolah orang yang hanyut tidak berdaya di derasnya sungai, dia bergerak sesuai dengan arahnya aliran sungai dan terombang-ambing.

Sementara orang yang proaktif seperti orang yang memiliki perahu atau speedboat yang kuat sehingga dia bisa bergerak kemana saja sesuai yang dia kehendaki tidak peduli kemana aliran sungai yang mengalir.
 
Hanya orang bodoh yang membuang emas gara-gara tidak murni lagi. Emas itu tetap berharga meski kemurniannya 99%, bahkan 50%, bahkan hanya butiran emas pada tumpukan pasir.

Nila setitik, rusak susu sebelanga, tidak berlaku pada semua hal.

Artinya jangan membuang peluang berharga atau peluang kebaikan hanya karena ada masalah atau kekurangan.
 
Saat ujian terus menempa
Saat seolah tidak ada yang mendukung
Saat seolah tidak ada yang membantu

itu mungkin teguran dari Allah,
agar kita sadar, bahwa hanya Allah tempat bergantung
agar kita ingat, hanya kepada Allah kita mohon pertolongan

Mohonlah pertolongan dengan shabar dan shalat
Hati-hati …

Merasa sudah membaca, padahal belum
Merasa sudah berpikir, padahal belum

Tahukah Anda, bahwa fenomena ini terjadi justru di zaman informasi seperti saat ini. Manusia lebih emosional, ketimbang logis. Munculah konsep Marketing in Venus.

Saya tidak menuduh Anda seperti itu, namun ada baiknya kita meningkatkan kualitas diri, yaitu:
Lebih sabar dalam membaca, sehingga benar-benar paham.
Lebih jernih dalam berpikir, dengan logika dan ilmu yg memadai.

Saat Anda menguasai ini, percayalah Anda akan menjadi pribadi yang unggul.
Jika Anda menemukan jalan buntu,
maka carilah jalan yang lain.
Percayalah, jalan itu ada.

Jika ada satu batasan menghalangi Anda,
jangan terhenti karena satu penghalang
sebab pintu menuju solusi dan tujuan itu masih banyak.

Tetap semangat sahabat …
 
Yang terpenting bukan masalah apa yang menimpa kita, yang terpenting adalah bagaimana cara menghadapi masalah itu dengan benar. 
Orang berpikiran besar, tidak akan terganggu atau terhentikan oleh masalah-masalah kecil. 
Sesungguhnya Allah suka kepada hamba yang berkarya dan terampil (professional atau ahli). Barangsiapa bersusah-payah mencari nafkah untuk keluarganya maka dia serupa dengan seorang mujahid di jalan Allah Azza wajalla. — (HR. Ahmad), Hadist
“Apabila hamba itu meninggalkan berdoa kepada kedua orang tuanya, niscaya terputuslah rezeki daripadanya. — (HR. Al-Hakim dan ad-Dailami), Hadist
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. — (QS.2:277), Al Quran
Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan. — (QS.2:245), Al Quran
Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. — (QS.2:216), Al Quran
Kehidupan dunia dijadikan indah dalam pandangan orang-orang kafir, dan mereka memandang hina orang-orang yang beriman. Padahal orang-orang yang bertakwa itu lebih mulia daripada mereka di hari kiamat. Dan Allah memberi rezki kepada orang-orang yang dikehendaki-Nya tanpa batas. — (QS.2:212), Al Quran
Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu’, — (QS.2:45), Al Quran

Jumat, 28 Maret 2014

Ust.Abdul Hamid Guru Tanpa Jasa

 Sosok guru adalah figure yang mengajar tanpa kenal lelah, berjalan kaki, naik turun gunung, kadang naik sepeda, tanpa minta dihargai dan tanpa berharap lebih. Semua dilakukan dengan hati yang tulus dan ikhlas. Keinginan-nya hanya satu mencerdaskan setiap anak didik yang diajarnya. Mengabdi untuk masyarakat, bangsa dan negara tanpa pamrih. Sungguh cita-cita yang luhur dan mulia.

Rabu, 26 Maret 2014

QIYAS

Qiyas

  1. Pendahuluan
Dalam menghadapi satu konteks permasalahan yang membutuhkan status hukum, pertama-tama para fuqaha (yurispunden Islam) akan melacak secara langsung nash (teks) dalam al Qur`an maupun as Sunnah, yang keduanya merupakan rujukan utama dalam hukum – hukum Islam. Apabila mereka tidak menemukan penjelasan detail berkenaan dengan konteks yang sedang dihadapi, maka langkah berikutnya adalah mengembalikan pada dalil al `Ijma (konsesus ulama dalam suatu hukum), kalapun dalam fase ini masih belum ditemukan status hukumnya, maka mereka akan beralih ke dalil al Qiyas (Analogi).
Proses analogi ini akan berusaha mencari persepadanan kasus yang telah ada hukumnya, untuk kemudian hukumnya diaplikasikan pada kasus yang sedang dihadapi. Biasanya yang menjadi titik perhatian dalam ber-analogi adalah mencari point persamaan dalam illat (sebab) yang merupakan substansi permasalahan.
Dalam kajian ushul fiqih pada semester tiga ini kami akan sedikit mengulas tentang qiyas sesuai dengan tugas yang telah di berikan yaitu meliputi: Pengertian, Rukun- rukun, Macam- Macam dan kehujahannya Qiyas.
  1. Pengertian qiyas.
Pengertian Qiyas menurut etimologis (bahasa arab) berarti menyamakan, membandingkan atau mengukur. Misalnya: menyamakan si A dengan si B, karena kedua orang itu mempunyai tinggi yang sama, bentuk tubuh yang sama, wajah yang sama dan sebagainya. Demikian pula membandingkan sesuatu dengan yang lain dengan mencari persamaan-persamaannya.
Pengertian Qiyas menurut  para ulama ushul fiqh ialah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkannya kepada suatu kejadian atau peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan ‘illat antara kedua kejadian atau peristiwa itu.
Definisi devinisi tentang qiyas sebetulnya banyak, akan tetapi maksudnya berdekatan, yaitu menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkannya kepada suatu kejadian atau peristiwa. Contoh:
a. Minum narkotik adalah suatu perbuatan yang perlu diterapkan hukumnya, sedang tidak satu nashpun yang dapat dijadikan sebagai dasar hukumnya. Untuk menetapkan hukumnya dapat ditempuh dengan cara qiyas yaitu mencari perbuatan yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash, yaitu perbuatan minum khamr, yang diharamkan berdasar firman Allah SWT QS. Al maidah ayat: 90.
Artinya:“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minum) khamr; berjudi, menyembah patung dan mengundi nasib dengan anak panah tidak lain hanyalah suatu yang kotor, termasuk perbuatan syaitan, karena itu hendaklah kamu jauhi agar kamu mendapat keberuntungan.” (al-Mâidah: 90)
Antara minum narkotik dan minum khamr ada persamaan, illatnya, yaitu sama-sama berakibat memabukkan para peminumnya, sehingga dapat merusak akal. Berdasarkan persamaan ‘illat itu ditetapkanlah hukum meminum narkotik itu yaitu haram, sebagaimana haramnya meminum khamr.
Dari contoh di atas dapat dilihat bahwa dalam melakukan qiyas ada satu peristiwa atau kejadian yang perlu ditetapkan hukumnya sedang tidak ada satupun nash yang dapat dijadikan dasar hukumnya untuk menetapkan hukum dari peristiwa atau kejadian itu, dicarilah peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash. Kedua peristiwa atau kejadian itu mempunyai ‘illat yang sama pula. Kemudian ditetapkanlah hukum peristiwa atau kejadian yang pertama sama dengan hukum peristiwa atau kejadian yang kedua.
  1. Rukun-rukun qiyas
  1. Ashal, yang berarti pokok, yaitu suatu peristiwa yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash. Ashal disebut juga maqis ‘alaih (yang menjadi ukuran) atau musyabbah bih (tempat menyerupakan), atau mahmul ‘alaih (tempat membandingkan);
  2. Fara’ yang berarti cabang, yaitu suatu peristiwa yang belum ditetapkan hukumnya karena tidak ada nash yang dapat dijadikan sebagai dasar. Fara’ disebut juga maqis (yang diukur) atau musyabbah (yang diserupakan) atau mahmul (yang dibandingkan);
  3. Hukum ashal, yaitu hukum dari ashal yang telah ditetapkan berdasar nash dan hukum itu pula yang akan ditetapkan pada fara’ seandainya ada persamaan ‘illatnya.
  4. ‘IIIat, yaitu suatu sifat yang ada pada ashal dan sifat itu yang dicari pada fara’. Seandainya sifat ada pula pada fara’, maka persamaan sifat itu menjadi dasar untuk menetapkan hukum fara’ sama dengan hukum ashal.
Sebagai contoh adalah menjual harta anak yatim adalah suatu peristiwa yang perlu ditetapkan hukumnya karena tidak ada nash yang dapat dijadikan sebagai dasarnya. Peristiwa ini disebut fara’. Untuk menetapkan hukumnya dicari suatu peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash yang illatnya sama dengan peristiwa pertama. Peristiwa kedua ini memakan harta anak yatim yang disebut ashal. Peristiwa kedua ini telah ditetapkan hukumnya berdasar nash yaitu haram (hukum ashal) berdasarkan firman Allah SWT: QS. An nisa’: 10.
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara dhalim sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (an-Nisâ’: 10)
Persamaan ‘illat antara kedua peristiwa ini, ialah sama-sama berakibat berkurang atau habisnya harta anak yatim. Karena itu ditetapkanlah hukum menjual harta anak yatim sama dengan memakan harta anak yatim yaitu sama-sama haram.
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:
Ashal, ialah memakan harta anak yatim.
  • Fara’, ialah menjual harta anak yatim.
  • Hukum ashal, ialah haram.
  • ‘Illat, ialah mengurangi atau menghabiskan harta anak yatim.
D.Syarat – Syarat Qiyas
Membicarakan syarat qiyas berarti membicarakan syarat-syarat yang berlaku pada setiap rukun atau unsur-unsur dari qiyas, sehingga qiyas dapat dijadikan dalil dalam menetapkan hukum. Syarat – syarat itu adalah :
1. Ashal yaitu berupa kejadian atau peristiwa yang mempunyai dasar nash, karena itu telah ditetapkan hukumnya.
Menurut Imam Al-Ghazali (450 – 505 H / 805 – 1111 M) dan Saifuddin Al-Amidi (keduanya ahli ushul fiqh Syafi’iyyah), syarat-syarat ashal itu adalah :
a. Hukum Ashal itu adalah hukum yang telah tetap dan tidak mengandung kemungkinan di-naskh-kan (dibatalkan).
b. Hukum itu ditetapkan berdasarkan syara’.
c. Ashal itu bukan merupakan far’u dari ashal lainnya.
d. Dalil yang menetapkan ‘illat pada ashal itu adalah dalil khusus, tidak bersifat umum.
e. Ashal itu tidak berubah setelah dilakukan qiyas.
f. Hukum Ashal itu tidak keluar dari kaidah-kaidah qiyas.
2. Hukum ashal adalah hukum yang terdapat pada suatu wadah maqis ‘alaih yang ditetapkan hukumnya berdasarkan nash dan hukum itu pula yang akan diberlakukan pada furu’. Syarat-syarat hukum ashal adalah :
a. Hukum ashal itu hendaklah hukum syara’ yang amali yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash. Hal ini diperlukan karena yang akan ditetapkan itu adalah hukum syara’, sedang sandaran hukum syara’ itu adalah nash.
Atas dasar yang demikian, maka jumhur ulama berpendapat bahwa ijma’ tidak boleh menjadi sandaran qiyas. Mereka menyatakan bahwa hukum yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan, tidak mempunyai sandaran, selain dari kesepakatan para mujtahid. Karenanya hukum yang ditetapkan secara ijma’ tidak dapat diketahui dengan pasti, sehingga tidak mungkin mengqiyaskan hukum syara’ yang amali kepada hukum yang mujma ‘alaih. Asy-Syaukani membolehkan ijma’ sebagai sandaran qiyas.
b. Hukum ashal itu harus disepakati oleh ulama, karena kalau belum disepakati tentu masih diperlukan usaha menetapkannya lebih dahulu bagi ulama yang tidak menerimanya.
c, Hukum ashal itu tidak menyimpang dari ketentuan qiyas, karena bila menyimpang dari ketentuan qiyas, itu mungkin karena alasan hukumnya tidak masuk akal (irrasional), baik karena dikecualikan dari ketentuan umum atau memang pada dasarnya sudah begitu. Maka tidak mungkin mengqiyaskan sesuatu kepada hukum ashal itu, sebab dalam hukum ashal seperti itu tidak ada daya rentang.
Contoh yang tidak rasional dan memegang ditentukan demikian dari mulanya adalah bilangan raka’at shalat.
d. Hukum ashal itu lebih dahulu disyari’atkan dari far’u. Dalam kaitan dengan ini, tidak boleh mengqiyaskan wudhu’ pada tayammum, sekalipun ‘illatnya sama, karena syari’at wudhu’ lebih dahulu turunnya dari syari’at tayammum.
3. Furu’ yakni sebagai sesuatu yang di bangun atau dihubungkan kepada sesuatu yang lain. Syarat-syaratnya adalah :
a. ‘Illat yang terdapat pada furu’ memiliki kesamaan dengan ‘illat yang terdapat pada ashal, baik pada zatnya maupun pada jenisnya. Maksudnya, seluruh ‘illat yang terdapat pada ashal juga terdapat pada furu’. Jumlah ‘illat pada furu’ itu bisa sebanyak yang terdapat pada ashal atau melebihi yang terdapat pada ashal.
b. Hukum ashal tidak berubah setelah dilakukan qiyas.
c. Hukum far’u tidak mendahului hukum ashal. Artinya, hukum far’u itu  harus datang, kemudian dari hukum ashal.
Contohnya adalah dalam masalah wudhu’ dan tayammum di atas.
d. Tidak ada nash atau ijma’ yang menjelaskan hukum far’u itu. Artinya, tidak ada nash atau ijma’ yang menjelaskan hukum far’u dan hukum itu bertentangan dengan qiyas, karena jika demikian, maka status qiyas ketika itu bisa bertentangan dengan nash atau ijma’. Qiyas yang bertentangan dengan nash atau ijma’, di sebut para ulama ushul fiqh sebagai qiyas fasid, yaitu qiyas yang rusak. Misalnya, mengqiyaskan hukum meninggalkan shalat dalam perjalanan kepada hukum bolehnya musafir tidak berpuasa, karena qiyas seperti ini bertentangan dengan nash dan ijma’.
4. ‘Illat adalah salah satu rukun atau unsur qiyas, bahkan mrupakan unsur yang terpenting, karena adanya ‘illat itulah yang menentukan adanya qiyas atau yang menentukan suatu hukum untuk dapat direntangkan kepada yang lain. Para Ulama sepakat bahwa Allah SWT membentuk hukum dengan tujuan untuk kemashlahatan hamba-hambaNya. Kemashlahatan itu adakalanya dalam bentuk mengambil manfaat (jalbul manaafi’) dan adakalanya dalam bentuk menolak kerusakan dan bahaya (dar-ul mafaasid). Kedua macam bentuk hukum itu merupakan tujuan terakhir dari pembentukan hukum yang di sebut hikmah hukum. Hikmah hukum berbeda dengan ‘illat hukum. ‘Illat hukum yaitu suatu sifat yang nyata dan pasti ada pada suatu peristiwa yang dijadikan dasar pembentukan hukum.
Sebagai contoh ialah seorang musafir boleh mengqashar shalatnya, seperti mengerjakan shalat dhuhur yang empat raka’at menjadi dua raka’at, dan sebagainya. Hikmahnya ialah untuk menghilangkan kemusyaqqatan atau kemudharatan. Hikmah ini hanya merupakan dugaan saja dan tidak dapat dijadikan dasar ada atau tidak hukum, sedangkan ‘illat adalah suatu yang nyata dan pasti, seperti safar (dalam perjalanan) menyebabkan seorang boleh mengqashar shalat.
  1. Macam macam qiyas
1.Ditilik dari segi kekuatan illat yang terdapat pada furu’ disbanding dengan yang terdapat pada ashl, qiyas dibagi menjadi 3 macam yaitu:
? Qiyas al-Aulawi: “yaitu suatu illat hukum yang diberikan pada ashl lebih kuat diberikan pada furu’”seperti yang terdapat pada QS.S.Al isro’ ayat 23:  yaitu: memukul orang tua diqiyaskan dengan menyakiti hati orang tua.
? Qiyas al-Musawi: ” Suatu qiyas yang illatnya yang mewajibkan hukum, atau mengqiyaskan sesuatu pada sesuatu yang keduanya bersamaan dalam keputusan menerima hukum tersebut”. Contoh: menjual harta anak yatim diqiyaskan dengan memakan harta anak yatim.
? Qiyas al-Adna : “Mengqiyaskan sesuatu yang kurang kuat menerima hukum yang diberikan pada sesuatu yang memang patut menerima hukum itu”. Contoh: mengqiyaskan jual beli apel pada gandum merupakan riba fadhl.
2.Dilihat dari segi kejelasan illat yang terdapat pada hukum:
? Qiyas al-Jaly: “Qiyas yang illatnya ditetapkan oleh nash bersamaan dengan hukum ashl atau nash tidak menetapkan illatnya tetapi dipastikan bahwa tidak ada pengaruh terhadap perbedaan antara nash dengan furu’”. Contoh: mengqiyaskan budak perempuan dengan budak laki-laki. Qiyas jaly dibagi lagi menjadi 3 macam: Qiyas yang illatnya ditunjuk dengan kata-kata, seperti memabukkan adalah illat larangan meminum khamar yang sudah ada nashnya. Qiyas aulawi dan qiyas musawi.
? Qiyas al-Khafy: “Qiyas yang illatnya tidak terdapat dalam nash”. Contoh: mengqiyaskan pembunuhan menggunakan bahan berat dengan pembunuhan menggunakan benda tajam.
3.di lihat dari segi persamaan cabang kepada pokok.
? Qiyas Ma’na ialah qiyas yang cabangnya hanya disandarkan kepada pokok yang satu. Hal ini di karenakan makna dan tujuan hukum cabang sudah cukup dalam kandungan hukum pokoknya, oleh karena itu korelasi antara keduanya sangat jelas dan tegas. Misalnya mengqiyaskan memukul orang tua kepada perkataan ah seperti yang telah dijelasnkan sebelumnya.
? Qiyas Sibhi ialah qiyas yang fara’ dapat diqiyaskan kepada dua ashal atau lebih, tetapi diambil ashal yang lebih banyak persamaannya dengan fara’. Seperti hukum merusak budak dapat diqiyaskan kepada hukum merusak orang merdeka, karena kedua-duanya adalah manusia. Tetapi dapat  pula diqiyaskan kepada harta benda, karena sama-sama merupakan hak milik. Dalam hal ini budak diqiyaskan kepada harta benda karena lebih banyak persamaannya dibanding dengan diqiyaskan kepada orang merdeka. Sebagaimana harta budak dapat diperjualbelikan, diberikan kepada orang lain, diwariskan, diwakafkan dan sebagainya.
  1. Kehujahannya qiyas.
Sebagian besar para ulama fiqh dan para pengikut madzhab yang empat sependapat bahwa qiyas dapat dijadikan salah satu dalil atau dasar hujjah dalam menetapkan hukum dalam ajaran Islam. Mereka itu barulah melakukan qiyas apabila ada kejadian atau peristiwa tetapi tidak diper oleh satu nashpun yang dapat dijadikan dasar.
Hanya sebagian kecil para ulama yang tidak membolehkan pemakaian qiyas sebagai dasar hujjah, diantaranya ialah salah satu cabang Madzhab Dzahiri dan Madzhab Syi’ah.
Ulama Zahiriyah berpendapat bahwa secara logika qiyas memang boleh tetapi tidak ada satu nash pun dalam ayat al-Qur’an yang menyatakan wajib memakai qiyas.
Ulama Syi’ah Imamiyah dan an-Nazzam dari Mu’tazilah menyatakan bahwa qiyas tidak bisa dijadikan landasan hukum dan tidak wajib diamalkan karena mengamalkan qiyas sebagai sesuatu yang bersifat mustahil menurut akal Mereka mengambil dalil:QS. Al Hujurat: 1
يأيها الذين أمنوا لاتقدموا بين يدي الله ورسول الله واتقوا الله…..
Artinya:Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya, dan bertaqwalah kapada Allah. (QS. al-Hujurat : 1)
Mengenai dasar hukum qiyas bagi yang membolehkannya sebagai dasar hujjah, ialah al-Qur’an dan al-Hadits dan perbuatan sahabat yaitu:
a. Al-Qur’an
1) Allah SWT berfirman:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan ulil amri kamu, kemudian jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (an-Nisâ’: 59)
Dari ayat di atas dapat diambilah pengertian bahwa Allah SWT memerintahkan kaum muslimin agar menetapkan segala sesuatu berdasarkan al-Qur’an dan al-Hadits. Jika tidak ada dalam al-Qur’an dan al-Hadits hendaklah mengikuti pendapat ulil amri. Jika tidak ada pendapat ulil amri boleh menetapkan hukum dengan mengembalikannya kepada al-Qur’an dan al-Hadits, yaitu dengan menghubungkan atau memperbandingkannya dengan yang terdapat dalam al-Qur’an dan al-Hadits. Dalam hal ini banyak cara yang dapat dilakukan diantaranya dengan melakukan qiyas
. 2).Firman Alloh SWT QS.Al Hasr:2    فاعتبروايااولى الأبصار
Artinya: Maka ambil (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai pandangan. (QS. Al-Hasr : 2)
b. Al-Hadits.
1. Setelah Rasulullah SAW melantik Mu’adz bin Jabal sebagai gubernur Yaman, beliau bertanya kepadanya:
Artinya:
“Bagaimana (cara) kamul menetapkan hukum apabila dikemukakan suatu peristiwa kepadamu? Mu’adz menjawab: Akan aku tetapkan berdasar al-Qur’an. Jika engkau tidak memperolehnya dalam al-Qur’an? Mu’adz berkata: Akan aku tetapkan dengan sunnah Rasulullah. Jika engkau tidak memperoleh dalam sunnah Rasulullah? Mu’adz menjawab: Aku akan berijtihad dengan menggunakan akalku dengan berusaha sungguh-sungguh. (Mu’adz berkata): Lalu Rasulullah menepuk dadanya dan berkata: Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk petugas yang diangkat Rasulullah, karena ia berbuat sesuai dengan yang diridhai Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Ahmad Abu Daud dan at-Tirmidzi)
Dari hadits ini dapat dipahami bahwa seorang boleh melakukan ijtihad dalam menetapkan hukum suatu peristiwa jika tidak menemukan ayat-ayat al-Qur’an dan al-Hadits yang dapat dijadikan sebagai dasarnya. Banyak cara yang dapat dilakukan dalam berijtihad itu. Salah satu diantaranya ialah dengan menggunakan qiyas.
c. Perbuatan sahabat
Para sahabat Nabi SAW banyak melakukan qiyas dalam menetapkan hukum suatu peristiwa yang tidak ada nashnya. Seperti alasan pengangkatan Khalifah Abu Bakar. Menurut para sahabat Abu Bakar lebih utama diangkat menjadi khalifah dibanding sahabat-sahabat yang lain, karena dialah yang disuruh Nabi SAW mewakili beliau sebagai imam shalat di waktu beliau sedang sakit. Jika Rasulullah SAW ridha Abu Bakar mengganti beliau sebagai imam shalat, tentu beliau lebih ridha jika Abu Bakar menggantikan beliau sebagai kepala pemerintaha (khalifah).
d. Akal
Tujuan Allah SWT menetapakan syara’ bagi kemaslahatan manusia. Dalam pada itu setiap peristiwa ada yang diterangkan dasarnya dalam nash dan ada pula yang tidak diterangkan. Peristiwa yang tidak diterangkan dalam nash atau tidak ada nash yang dapat dijadikan sebagai dasarnya ada yang ‘illatnya sesuai benar dengan ‘illat hukum dari peristiwa yang ada nash sebagai dasarnya. Menetapkan hukum dari peristiwa yang tidak ada nash sebagai dasarnya ini sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan berdasar nash karena ada persamaan ‘illatnya diduga keras akan memberikan kemaslahatan kepada hamba. Sebab itu tepatlah kiranya hukum dari peristiwa itu ditetapkan dengan cara qiyas.
Bila diperhatikan akan tampak bahwa nash-nash al-Qur’an dan al-Hadits ada yang bersifat umum penjelasannya dan ada yang bersifat khusus, ada yang mujmal dan ada yang mubayyan. Biasanya yang bersifat umum dan mujmal, merupakan dasar-dasar umum dari syari’at Islam. Dalam pada itu peristiwa atau kejadian setiap saat bertambah. Banyak peristiwa atau kejadian yang terjadi sekarang tidak pernah terjadi pada masa Rasulullah, dan peristiwa itu perlu ditetapkan hukumnya, sedang tidak ada nash secara khusus tentang masalah itu yang dapat dijadikan sebagai dasarnya, tetapi prinsip-prinsip umum dari peristiwa itu terpaham pada prinsip-prinsip umum ajaran Islam yang ditemukan harus dapat ditemukan di dalam al-Qur’an dan Hadits. Dengan melakukan qiyas maka hukum dari setiap peristiwa yang terjadi dapat ditetapkan.
  1. f. Penutup
Menurut bahasa, kata qiyas itu berarti ukuran, yaitu mengetahui ukuran sesuatu dengan menisbahkannya kepada yang lain. Menurut istilah yang biasa digunakan oleh para ulama ushul fiqh adalah : Menghubungkan sesuatu yang belum dinyatakan ketentuan hukumnya oleh nash, karena diantara keduanya mempunyai ‘illat hukum.
Dari definisi di atas, maka pada dasarnya qiyas itu bisa dikatakan benar bila memenuhi empat rukun, yaitu :
a. Ashal, yakni suatu kejadian yang telah dinyatakan ketentuan hukumnya oleh nash.
b. Furu’, yakni suatu kejadian baru yang belum diketahui ketentuan hukumnya dan belum terangkat dalam nash.
c. ‘Illat, yakini sifat-sifat yang menjadi dasar dari ketentuan hukum ashal.
d. Hukum Ashal, yakni ketentuan hukum syara’ yang telah diletakkan pula pada furu’.
Apabila qiyas telah memenuhi syarat dan rukun-rukunnya telah sempurna, maka qiyas yang seperti itu dinamakan qiyas shahih, tetapi apabila syaratnya yang kurang dinamakan qiyas ma’al fariq dan kalau unsurnya yang kurang dinamakan qiyas fasid.
Semoga makalah yang sangat singkat ini bisa menambah wawasan kita dalam melakukan istimbatul hukmi khususnya dalam masalah Qiyas. Saran kritik unek unek itu yang saya harapkan mudah mudahan bermanfaat wassalam.